Jurnalbikers.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan biaya balik nama kendaraan gratis untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini berlaku untuk pemilik kedua dan seterusnya, yang berarti proses balik nama atas kendaraan bermotor tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Biaya yang Masih Harus Dibayar Saat Balik Nama Kendaraan
Meskipun biaya balik nama kendaraan gratis, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya lainnya dalam proses administrasi. Biaya-biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, meliputi:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung jenis dan nilai kendaraan. Denda berlaku jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya.






