• Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
Monday, May 25, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis Resmi Berlaku, Ini Penjelasan Lengkapnya

Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis Resmi Berlaku, Ini Penjelasan Lengkapnya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
23/05/2025
in Berita, Tips & Trik
0
Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan biaya balik nama kendaraan gratis untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini berlaku untuk pemilik kedua dan seterusnya, yang berarti proses balik nama atas kendaraan bermotor tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Aturan ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

RelatedPosts

IMX 2026 Surabaya Bakal Guncang Kota Pahlawan Akhir Pekan Ini

Rawat Kelistrikan Motor, Ini Alasan Pilih Aki Honda Genuine Parts

20 Konsumen Pertama Resmi Boyong Honda Prelude Terbaru!

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Biaya yang Masih Harus Dibayar Saat Balik Nama Kendaraan

Meskipun biaya balik nama kendaraan gratis, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya lainnya dalam proses administrasi. Biaya-biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, meliputi:

Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung jenis dan nilai kendaraan. Denda berlaku jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya.

SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor, ditambah denda jika menunggak.

Related

Baca Juga :  Pos AHASS TEFA Hadir di SMKN 3 Mandau Riau, Bikin Servis Motor Makin Dekat!
Page 1 of 2
12Next
Tags: Balik Nama BPKBBea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis
Previous Post

Alva Luncurkan Cervo X, Motor Listrik Inovatif dengan Teknologi Baterai Terdepan

Next Post

Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2025 Resmi Dibuka di Kota Batu

Related Posts

IMX 2026 Surabaya bersama Hana Vocado si Stututu Girl

IMX 2026 Surabaya Bakal Guncang Kota Pahlawan Akhir Pekan Ini

25/05/2026
Aki Honda Genuine Parts

Rawat Kelistrikan Motor, Ini Alasan Pilih Aki Honda Genuine Parts

25/05/2026
Honda Prelude terbaru

20 Konsumen Pertama Resmi Boyong Honda Prelude Terbaru!

25/05/2026
Hajatan Cabang FIFGROUP Depok II

Hajatan Cabang FIFGROUP Hadirkan Promo dan Hiburan untuk Warga Depok

24/05/2026
Penghargaan Kepatuhan Hukum FIFGROUP IRCA 2026

FIFGROUP Sabet Penghargaan Bergengsi di IRCA 2026

24/05/2026
Motor Listrik Vinfast Viper

Simak, Seberapa Keren Motor Listrik Vinfast Viper

23/05/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.