Jurnalbikers.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan biaya balik nama kendaraan gratis untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini berlaku untuk pemilik kedua dan seterusnya, yang berarti proses balik nama atas kendaraan bermotor tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Biaya yang Masih Harus Dibayar Saat Balik Nama Kendaraan
Meskipun biaya balik nama kendaraan gratis, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya lainnya dalam proses administrasi. Biaya-biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, meliputi:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung jenis dan nilai kendaraan. Denda berlaku jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya.
SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor, ditambah denda jika menunggak.
Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 60.000 untuk roda dua atau tiga.
Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Keuntungan Melakukan Balik Nama
Meski BBNKB telah dihapus, proses balik nama kendaraan tetap penting dilakukan. Berikut manfaatnya:
1. Status Kepemilikan Resmi dan Sah
Balik nama membuat kendaraan secara hukum tercatat atas nama pemilik baru. Hal ini menghindari potensi sengketa dan memudahkan verifikasi jika ada pemeriksaan dari pihak berwenang.
2. Memudahkan Perpanjangan Pajak Tahunan
Dengan balik nama, pemilik baru tak perlu lagi menggunakan KTP pemilik sebelumnya untuk membayar pajak tahunan, sehingga proses lebih praktis.
3. Mempermudah Klaim Asuransi
Nama pemilik pada STNK dan BPKB yang sesuai dengan nama di polis asuransi akan mempercepat dan mempermudah proses klaim. Ketidaksesuaian data seringkali menjadi alasan klaim ditolak.
Penerapan biaya balik nama kendaraan gratis merupakan kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Meskipun masih ada beberapa biaya administrasi lain yang perlu dibayar, kebijakan ini meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran akan pentingnya administrasi kepemilikan kendaraan yang sah.