Jurnalbikers.com – Marka jalan sering dianggap sepele oleh pengendara. Padahal, arti marka jalan di Indonesia punya peran penting dalam mengatur lalu lintas, menjaga keselamatan, sekaligus memperlancar arus kendaraan.
Marka ini biasanya berupa garis, lambang, huruf, atau simbol yang dicat di permukaan jalan dan wajib dipatuhi oleh semua pengguna jalan.
Kalau masih suka bingung dengan makna garis putih atau kuning di jalan, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Marka jalan adalah tanda yang berada di permukaan jalan, trotoar, atau bagian jalan lainnya yang berfungsi sebagai panduan berlalu lintas.
Di Indonesia, marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan menjadi bagian dari rambu lalu lintas resmi.
Secara umum, marka jalan berfungsi untuk:
- Mengarahkan arus lalu lintas
- Memberi batas jalur kendaraan
- Mengatur hak dan larangan pengguna jalan
- Meningkatkan keselamatan berkendara
Jenis dan Arti Marka Jalan di Indonesia
1. Marka Membujur
Marka ini berupa garis memanjang sejajar dengan arah jalan.
Garis putih putus-putus
Artinya kendaraan boleh berpindah jalur atau mendahului jika kondisi aman.
Garis putih utuh






