• Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
Thursday, June 4, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Arti Marka Jalan di Indonesia: Fungsi dan Penjelasannya, Bikers Wajib Paham

Arti Marka Jalan di Indonesia: Fungsi dan Penjelasannya, Bikers Wajib Paham

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
09/01/2026
in Berita
0
Arti Marka Jalan di Indonesia
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Marka jalan sering dianggap sepele oleh pengendara. Padahal, arti marka jalan di Indonesia punya peran penting dalam mengatur lalu lintas, menjaga keselamatan, sekaligus memperlancar arus kendaraan.

Marka ini biasanya berupa garis, lambang, huruf, atau simbol yang dicat di permukaan jalan dan wajib dipatuhi oleh semua pengguna jalan.

RelatedPosts

Catat! Ini Tanggal Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 Serentak di Seluruh Indonesia

Siap-Siap Seru-Seruan Sambut Selebrasi Tujuh Dekade Asuransi Astra Tahun Ini!

Karnaval GEAR ULTIMA Resmi Sapa Warga Depok dengan Varian Baru

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Kalau masih suka bingung dengan makna garis putih atau kuning di jalan, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Marka jalan adalah tanda yang berada di permukaan jalan, trotoar, atau bagian jalan lainnya yang berfungsi sebagai panduan berlalu lintas.

Di Indonesia, marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan menjadi bagian dari rambu lalu lintas resmi.

Secara umum, marka jalan berfungsi untuk:

  • Mengarahkan arus lalu lintas
  • Memberi batas jalur kendaraan
  • Mengatur hak dan larangan pengguna jalan
  • Meningkatkan keselamatan berkendara

Jenis dan Arti Marka Jalan di Indonesia

1. Marka Membujur

Marka ini berupa garis memanjang sejajar dengan arah jalan.

Garis putih putus-putus

Artinya kendaraan boleh berpindah jalur atau mendahului jika kondisi aman.

Garis putih utuh

Kendaraan dilarang berpindah jalur atau menyalip.

Garis ganda (utuh dan putus-putus)

Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026

Kendaraan di sisi garis putus-putus boleh menyalip, sedangkan di sisi garis utuh dilarang.

Garis kuning

Umumnya digunakan sebagai pembatas dua arah lalu lintas di jalan tertentu.

2. Marka Melintang

Marka melintang berada tegak lurus dengan arah jalan.

Related

Baca Juga :  Karnaval GEAR ULTIMA Resmi Sapa Warga Depok dengan Varian Baru
Page 1 of 2
12Next
Tags: Arti Marka JalanSafety RidingTertib Berlalu lintas
Previous Post

Catat Nih Sob! Kalender Hari Libur Nasional 2026

Next Post

Sepeda Listrik Premium Ofero Stareer 5 Lit Resmi Meluncur, Tembus 130 Km Sekali Cas

Related Posts

Tanggal Operasi Patuh 2026

Catat! Ini Tanggal Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 Serentak di Seluruh Indonesia

04/06/2026
Tujuh Dekade Asuransi Astra

Siap-Siap Seru-Seruan Sambut Selebrasi Tujuh Dekade Asuransi Astra Tahun Ini!

04/06/2026
Karnaval GEAR ULTIMA

Karnaval GEAR ULTIMA Resmi Sapa Warga Depok dengan Varian Baru

04/06/2026
Ducati Collezione 100

Ducati Rilis Collezione 100, Motor Edisi Terbatas yang Bikin Ngiler

04/06/2026
Touring Suzuki V-Strom 250SX

Ride Without Limit: Petualangan Touring Lintas Pulau bareng Suzuki V-Strom 250SX

03/06/2026
FIFestival Street Food 2026

Berburu Kuliner Nusantara Seru di FIFestival Street Food 2026

03/06/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.