Jurnalbikers.com – Pernah kepikiran nggak sih kalau kendaraan kamu diam-diam kefoto kamera ETLE di jalanan? Sekarang kamu bisa cek status tilang elektronik alias ETLE, secara mandiri dengan sangat mudah dan cepat lewat layanan digital Korlantas Polri.
Nggak perlu lagi menyempatkan waktu buat datang langsung antre di kantor kepolisian terdekat. Cukup luangkan waktu sekitar 1 menit saja, status pelanggaran kendaraan kamu sudah bisa langsung terlihat.
Langkah Mudah Cek Status Tilang Elektronik (ETLE) Secara Mandiri
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuka situs resmi ETLE Korlantas Polri di HP atau laptop. Pastikan kamu masuk ke alamat resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id agar terhindar dari situs tiruan.
Setelah itu, segera siapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milikmu yang masih berlaku. Kamu akan membutuhkan beberapa data penting seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.



