Jurnalbikers.com – Fenomena pengendara menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan kertas maupun lakban demi menghindari kamera tilang elektronik (ETLE) saat ini makin marak terjadi di Ibu Kota.
Padahal, aksi nekat tersebut justru melanggar aturan lalu lintas dan bisa bikin proses identifikasi kendaraan kamu jadi super terhambat.
Kawasan Kramat Bunder di Jakarta Pusat yang jadi jalur utama menuju Stasiun Senen terpantau padat merayap oleh kendaraan sejak Jumat pagi (17/7/2026).
Di tengah padatnya mobilitas warga, petugas yang berjaga justru menemukan banyak pengendara kreatif yang keliru karena sengaja menyembunyikan identitas motor mereka.
Salah satu yang terjaring adalah seorang pengendara ojek online yang kedapatan menutupi sebagian pelat nomor depan dan belakangnya pakai kartu plastik.
Waktu diinterogasi sama petugas di lapangan, driver tersebut mengaku terpaksa melakukannya karena takut kena tilang elektronik saat membawa penumpang yang tidak memakai helm.
Melihat modus pelanggaran unik ini, petugas Korlantas Polri Briptu Ekclesia bersama Anggota Satlantas Polres Jakarta Pusat langsung mengambil tindakan tegas di tempat.
“Pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang harus selalu terlihat jelas dan tidak boleh ditutup maupun dimodifikasi dengan alasan apa pun,” ujar Briptu Ecklesia dengan tegas.
Aturan Tegas dan Sanksi Hukum Menutupi Pelat Nomor Kendaraan
Tindakan menutupi pelat nomor kendaraan ini jelas bukan masalah sepele karena aturan hukum di Indonesia sudah mengatur sanksinya dengan sangat ketat.
Jangan sampai niat awal mau berhemat malah berakhir apes harus membayar denda yang nilainya lumayan menguras kantong.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, setiap pengendara wajib memasang TNKB resmi.



