Kalau kamu nekat melanggar aturan ini, siap-siap saja menghadapi ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Bukan cuma itu saja, Pasal 288 Ayat 1 juga menegaskan aturan penting lain mengenai kelengkapan surat kendaraan yang wajib dibawa saat bepergian.
Pengendara yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan STNK sah bisa dijatuhi sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Menariknya, kecanggihan teknologi kepolisian sekarang sudah sangat merata lewat kehadiran ribuan kamera pengawas di berbagai sudut jalan.
Berdasarkan data Rakernis Fungsi Lalu Lintas Korlantas Polri 2026, hingga Mei 2026 tercatat sudah ada 1.614 perangkat ETLE yang aktif beroperasi di seluruh Indonesia.
Performa kamera pengawas ini juga tidak main-main dalam menjaring para pelanggar lalu lintas sepanjang tahun lalu. Selama periode 2025 kemarin, sistem ETLE terbukti sukses memvalidasi total 9.130.743 pelanggaran, alias melonjak tajam hingga 82,10 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sayangnya, dalam operasi kali ini petugas di lapangan tidak hanya menemukan modus pelat yang ditutup lakban atau kartu plastik saja. Polisi juga menjaring sejumlah kendaraan yang sama sekali tidak memasang pelat nomor di depan atau belakang, serta pelat modifikasi yang sulit dikenali.
Guna mengatasi masalah ini, Korlantas Polri sekarang terus mengedepankan pendekatan humanis yang dikenal dengan nama Polantas KARIB.
Lewat program ini, polisi memberikan edukasi langsung kepada masyarakat agar paham bahwa patuh aturan itu bukan cuma takut ditilang, tapi demi keselamatan bersama di jalan raya.



