Wednesday, July 30, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Catat Tanggalnya! BI Terapkan Uang Muka 0 Persen Kredit Mobil dan Sepeda Motor Baru

Catat Tanggalnya! BI Terapkan Uang Muka 0 Persen Kredit Mobil dan Sepeda Motor Baru

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
18/02/2021
in Berita
0
Uang Muka 0 persen
FacebookTwitterWhatsApp

Kabar gembira buat Sobat Bikers! Bank Indonesia (BI) keluarkan aturan baru. BI akan menerapkan aturan uang muka 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor baru, baik untuk mobil ataupun sepeda motor.

Aturan uang muka 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor baru ini, akan berlaku mulai 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2021.

Kebijakan ini, sengaja dikeluarkan oleh bank sentral nasional untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

RelatedPosts

Aplikasi WANDA Hadirkan Giveaway Tiket Event Hiburan untuk Pengguna Setia di Jakarta-Tangerang

TVS Gelar “Ride in Vibe with TVS Callisto” di Pontianak dan Surabaya, Perkuat Komunitas Pengguna

AHM Hadirkan New CRF 150L dengan Warna dan Striping Baru di GIIAS 2025

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Pelonggaran DP nol persen ini, akan berlaku untuk semua pembiayaan kendaraan bermotor baru baik itu mobil dan juga sepeda motor,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI, Kamis (18/2).

Meski demikian, Perry juga menegaskan kebijakan ini akan tetap memperhatikan prinsip dan manajemen risiko.

Pelonggaran ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru.

Nantinya, pajak mobil baru akan lebih dahulu ditanggung pemerintah sebesar 100 persen selama tiga bulan pertama yang akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2021.

Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya.

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025

Selanjutnya, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan hanya tinggal 25 persen.

Adapun syarat untuk mendapatkan relaksasi pajak ini, hanya bisa dinikmati untuk kendaraan mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4×2.

Baca Juga :  Aplikasi WANDA Hadirkan Giveaway Tiket Event Hiburan untuk Pengguna Setia di Jakarta-Tangerang

Related

Tags: DP 0 PersenKredit Kendaraan BermotorKredit MotorUang Muka 0 persen
Previous Post

Bajaj Auto Bersiap Hadirkan Bajaj Pulsar NS250

Next Post

IIMS Virtual 2021 X Shopee Resmi Digelar Mulai Hari ini

Related Posts

Giveaway Aplikasi WANDA

Aplikasi WANDA Hadirkan Giveaway Tiket Event Hiburan untuk Pengguna Setia di Jakarta-Tangerang

30/07/2025
Ride in Vibe with TVS Callisto

TVS Gelar “Ride in Vibe with TVS Callisto” di Pontianak dan Surabaya, Perkuat Komunitas Pengguna

30/07/2025
New CRF 150L GIIAS 2025

AHM Hadirkan New CRF 150L dengan Warna dan Striping Baru di GIIAS 2025

29/07/2025
Aspira Premio Sportivo 2

Aspira Premio Luncurkan Ban Motor Sportivo 2 di GIIAS 2025

27/07/2025
ULTI X Astra Otoparts

Astra Otoparts Luncurkan ULTI X di GIIAS 2025

27/07/2025
Pertamina Enduro VR46 Riders Academy

Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Bina Pebalap Muda Indonesia di Italia

27/07/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.