Jurnalbikersplus.com – Bagi Sobat Bikers para pencinta otomotif yang sempat semringah mendengar rumor pembuatan SIM gratis 2026, sebaiknya tahan dulu rasa gembira tersebut.
Kabar gembira yang berseliweran di linimasa media sosial belakangan ini dipastikan cuma isapan jempol belaka alias hoaks.
Salah satu yang sempat bikin geger jagat maya adalah unggahan akun TikTok @user8251655773322 yang membagikan klaim menyesatkan tersebut.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun langsung bergerak cepat menepis isu liar yang berpotensi merugikan para pengendara di Tanah Air ini.
Korlantas Polri Pastikan Isu SIM Gratis 2026 Cuma Hoaks
Pihak kepolisian menegaskan bahwa narasi pembagian SIM gratis tanpa biaya sama sekali tidak pernah dikeluarkan secara resmi.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga sudah memasukkan konten yang viral di media sosial tersebut ke dalam daftar berita bohong.
“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tegas Korlantas Polri melalui pernyataan resminya.
Selain kontennya yang ngawur, substansi narasi yang dihembuskan di media sosial itu jelas-jelas menabrak payung hukum yang berlaku saat ini.
Aturan Penerbitan SIM Tetap Pakai Prosedur Resmi dan Berbayar
Setiap pengendara wajib memahami bahwa proses penerbitan Surat Izin Mengemudi tetap mengacu penuh pada regulasi perundang-undangan yang sah.
Berdasarkan Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), masa berlaku SIM dibatasi selama lima tahun dan wajib diperpanjang secara berkala.



