Polda Banten melakukan penyekatan untuk arus balik mudik. Pemudik yang kembali melalui pelabuhan Merak, wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan Tes Antigen.
Penyekatan arus balik mudik ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi dilansir dari situs Korlantas Polri.
“Kita tetap melaksanakan penyekatan dan pemeriksaan terhadap masyarakat arus balik dari Bakauheni,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi.
Disampaikan oleh Kombes Edy Sumardi, pemudik yang akan kembali ke wilayah Jabodetabek melalui pelabuhan Merak, Banten, wajib menunjukkan SIKM dan juga surat keterangan hasil tes antigen kepada petugas yang berjaga di pintu keluar pelabuhan.
Aturan tersebut sejatinya tidak berbeda dengan saat arus mudik sebelum hari raya lebaran kemarin.
“Iya tetap ada pemeriksaan. Persyaratannya sama. Ada surat antigen dan SIKM. Kita juga menghimbau agar pemudik tidak langsung pulang ke rumah, tapi lakukan karantina mandiri agar steril,” terangnya.
Berdasarkan laporan yang diterima olehnya, arus balik di Pelabuhan Merak Banten, atau pada H+1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, masih dalam kondisi lengang.
Belum terlihat adanya peningkatan atau kepadatan pemudik yang signifikan di Pelabuhan Merak Banten. Kombes Edy Sumardi memprediksi puncak arus balik di Pelabuhan Merak bakal terjadi pada 17 Mei 2021 ke atas.
“Arus sepi. Diperkirakan arus balik pada tanggal 17 keatas,” pungkasnya.