IMOS+ 2023 IMOS+ 2023 IMOS+ 2023
Sunday, December 3, 2023
jurnalbikers-com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers-com

Home » Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Musim Mudik 2021

Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Musim Mudik 2021

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
12/04/2021
in Berita
Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Mudik

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan transportasi pada masa musim mudik 2021. Berikut adalah daftar kendaraan yang boleh melintas saat mudik 2021.

Daftar kendaraan yang boleh melintas saat mudik 2021 tersebut, tertuang dalam ‘Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19’.

Aturan yang diterbitkan Kemenhub tersebut tentunya sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H.

Wahana Honda Wahana Honda Wahana Honda

Adapun kebijakan peniadaan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 No. 13 Th. 2021.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Perlu diketahui, kebijakan peniadaan mudik serta pengendalian transportasi ini dilakukan dengan sistem larangan pengoperasian sarana transportasi bagi semua moda transportasi, yakni moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian yang akan berlangsung pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Adapun kendaraan yang dilarang untuk beroperasi selama berjalannya kebijakannya tersebut yaitu sebagai berikut.

  1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,
  2. Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor,
  3. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,

Meski dilarang total, namun pemerintah mengecualikan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan. Adapun sekelompok masyarakat yang memiliki pengecualian tersebut yaitu sebagai berikut.

  1. Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit,
  2. Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal,
  3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping,
  4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang,
  5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat,
  6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

Pengecualian tersebut juga berlaku bagi sejumlah kendaraan. Adapun kendaraan yang boleh melintas saat mudik yaitu sebagai berikut:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara,
  2. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri,
  3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
  4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah,
  5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti

Itulah informasi mengenai kendaraan yang boleh melintas saat mudik 2021 maupun kendaraan yang tidak boleh melintas. Yuk patuhi kebijakan dan peraturan tersebut demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Share this:

  • Tweet
  • Telegram
  • WhatsApp
Tags: Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Musim Mudik 2021Larangan MudikMusim Mudik 2021
ShareTweetSend
Previous Post

5 Cara Merawat Shockbreaker Supaya Awet

Next Post

Benelli 302R 2021 Diluncurkan, Desain Baru Lebih Keren

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hunter Maverick 500

Hunter Maverick 500 Hadir di Indonesia, Siap Diajak Touring

19/05/2021
Yamaha Gear 125 2023

Yamaha Gear 125 2023 Ada 7 Warna Baru

03/05/2023
Pelesiride RoRI Braders

PelesiRide RoRI BRADERS 2023, Ernest: Mantap dan Jalur Keren

01/12/2023
Tugas Pengurus Komunitas Motor

Struktur Pengurus Komunitas Motor: Fungsi dan Tugasnya

20/07/2023
Suzuki Skywave 125

Suzuki Skywave 125 Lagi Banyak Dicari Nih!

21/09/2021
Arena offroad

Kawasaki Indonesia Buka Arena Offroad Baru di Jonggol

03/12/2023
Pelesiride RoRI Braders

PelesiRide RoRI BRADERS 2023, Ernest: Mantap dan Jalur Keren

01/12/2023
Alumni SMK Telkom

Lintas Kenangan Touring Reuni Alumni SMK Telkom

01/12/2023
Komunitas Motor Addressia Gelar Kegiatan Motocamp

Komunitas Addressia Gelar Kegiatan Motocamp Sambil Lestarikan Alam

01/12/2023
Kegiatan atau Bakti Sosial Komunitas Motor

10 Ide Kegiatan Sosial yang Menarik untuk Komunitas Motor

30/11/2023

Popular

  • Hunter Maverick 500

    Hunter Maverick 500 Hadir di Indonesia, Siap Diajak Touring

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Gear 125 2023 Ada 7 Warna Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PelesiRide RoRI BRADERS 2023, Ernest: Mantap dan Jalur Keren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Struktur Pengurus Komunitas Motor: Fungsi dan Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suzuki Skywave 125 Lagi Banyak Dicari Nih!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Popular Post

  • Komunitas Motor Addressia Gelar Kegiatan Motocamp

    Komunitas Addressia Gelar Kegiatan Motocamp Sambil Lestarikan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Penting Sebelum Beli Motor dari Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lintas Kenangan Touring Reuni Alumni SMK Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Ide Kegiatan Sosial yang Menarik untuk Komunitas Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kena Penalti, Fabio Di Giannantonio Batal Runner-up di MotoGP Valencia 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In