- Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit,
- Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal,
- Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping,
- Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang,
- Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat,
- Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.
Pengecualian tersebut juga berlaku bagi sejumlah kendaraan. Adapun kendaraan yang boleh melintas saat mudik yaitu sebagai berikut:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara,
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri,
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
- Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah,
- Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti
Itulah informasi mengenai kendaraan yang boleh melintas saat mudik 2021 maupun kendaraan yang tidak boleh melintas. Yuk patuhi kebijakan dan peraturan tersebut demi memutus rantai penyebaran Covid-19.










