Wednesday, September 30, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Surat Izini Mengemudi (SIM) C1

Aturan Baru SIM C, Kenali Perbedaannya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
01/06/2021
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah mengeluarkan aturan baru mengenai tiga golongan baru SIM C, yakni SIM C, CI, dan CII.

Aturan baru SIM C ini akan membagi golongan SIM berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan. Dalam artian, aturan ini akan membuat para pengendara motor gede alias moge untuk mengganti SIM mereka.

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penggolongan SIM C ini dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berbasis listrik.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Adapun penggolongan baru SIM C adalah sebagai berikut, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Senin, 31 Mei 2021.

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berdasarkan tiga penggolongan di atas, disimpulkan bahwa pemilik moge atau motor bermesin 250cc wajib memiliki SIM baru. Pasalnya, SIM C yang saat ini digunakan hanya berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250cc.

Tidak hanya pemilik moge yang harus mengganti SIM mereka. Para pemilik sepeda motor listrik juga harus mengganti SIM C mereka menjadi SIM C1 ataupun C2.

Namun pemilik moge dan motor listrik tidak serta merta bisa langsung membuat SIM C1 atau SIM CII. Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan CI.

Baca Juga :  Kawasaki Gandeng MNC Bank dan JCB Rilis Kartu Kredit Precious Card

Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan CII. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM CII.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

RelatedPosts

Honda CRF1100L Africa Twin 2026 Tampil dengan Penyegaran Warna Baru, Lebih Berkarakter

4 Inovasi Layanan Korlantas Polri Diluncurkan, Ada STNK Digital

WARI Perluas Jaringan, Siap Manjakan Konsumen

Tags: Aturan Baru SIM CSIM CSurat Izin Mengemudi
Share196Tweet123Send
Previous Post

Joan Mir Podium Perdana Untuk Jason Dupasquier

Next Post

Yamaha Lexi Community Jakarta, Siap Bikin Hajatan

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Honda CRF1100L Africa Twin 2026 Terbaru

Honda CRF1100L Africa Twin 2026 Tampil dengan Penyegaran Warna Baru, Lebih Berkarakter

30/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - PT Astra Honda Motor (AHM) baru saja memberikan penyegaran Honda CRF1100L Africa Twin 2026 lewat pilihan warna serta...

Inovasi Layanan Korlantas Polri STNK Digital

4 Inovasi Layanan Korlantas Polri Diluncurkan, Ada STNK Digital

30/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Korlantas Polri luncurkan inovasi layanan salah satunya adalah Surat Tanda Nomor...

WARI Dealer Honda Terbesar Jakarta-Tangerang Perluas Jaringan

WARI Perluas Jaringan, Siap Manjakan Konsumen

30/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - PT Wahanaartha Ritelindo atau WARI yang dikenal luas sebagai Dealer Honda Terbesar Jakarta-Tangerang terus perluas jaringan cabangnya demi...

MNC Kawasaki JCB Precious Card

Kawasaki Gandeng MNC Bank dan JCB Rilis Kartu Kredit Precious Card

29/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - PT Kawasaki Motor Indonesia resmi menjalin kolaborasi strategis dengan JCB International dan MNC Bank untuk meluncurkan kartu kredit...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d