Tuesday, July 15, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Aturan Baru SIM C, Kenali Perbedaannya

Aturan Baru SIM C, Kenali Perbedaannya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
01/06/2021
in Berita
0
Surat Izini Mengemudi (SIM) C1
FacebookTwitterWhatsApp

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah mengeluarkan aturan baru mengenai tiga golongan baru SIM C, yakni SIM C, CI, dan CII.

Aturan baru SIM C ini akan membagi golongan SIM berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan. Dalam artian, aturan ini akan membuat para pengendara motor gede alias moge untuk mengganti SIM mereka.

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penggolongan SIM C ini dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berbasis listrik.

RelatedPosts

Arai RX-7V Evo Joey Dunlop Diluncurkan

Korlantas Polri Siap Gelar Operasi Patuh 2025 Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya!

Peluncuran Oli Premium Motul untuk Motor Kawasaki di Jakarta Fair Kemayoran 2025

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Adapun penggolongan baru SIM C adalah sebagai berikut, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Senin, 31 Mei 2021.

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berdasarkan tiga penggolongan di atas, disimpulkan bahwa pemilik moge atau motor bermesin 250cc wajib memiliki SIM baru. Pasalnya, SIM C yang saat ini digunakan hanya berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250cc.

Baca Juga :  Arai RX-7V Evo Joey Dunlop Diluncurkan

Tidak hanya pemilik moge yang harus mengganti SIM mereka. Para pemilik sepeda motor listrik juga harus mengganti SIM C mereka menjadi SIM C1 ataupun C2.

Namun pemilik moge dan motor listrik tidak serta merta bisa langsung membuat SIM C1 atau SIM CII. Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan CI.

Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan CII. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM CII.

Related

Tags: Aturan Baru SIM CSIM CSurat Izin Mengemudi
Previous Post

Joan Mir Podium Perdana Untuk Jason Dupasquier

Next Post

Yamaha Lexi Community Jakarta, Siap Bikin Hajatan

Related Posts

Arai RX-7V Evo Joey Dunlop

Arai RX-7V Evo Joey Dunlop Diluncurkan

14/07/2025
Operasi Patuh 2025

Korlantas Polri Siap Gelar Operasi Patuh 2025 Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya!

13/07/2025
peluncuran oli Kawasaki Motul

Peluncuran Oli Premium Motul untuk Motor Kawasaki di Jakarta Fair Kemayoran 2025

12/07/2025
Tiket GIIAS 2025

Beli Tiket GIIAS 2025 Sekarang, Nikmati Pengalaman Otomotif Terbesar di ICE BSD

11/07/2025
Safety Riding Camp 2025 Yayasan AHM

Yayasan AHM Gelar Safety Riding Camp 2025

11/07/2025
Bantuan Banjir Wahana Honda

Wahana Honda Salurkan 350 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Bidara Cina

11/07/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita Terbaru
  • Buy Adspace
  • Hide Ads for Premium Members
  • Home 1
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Redaksi

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.