Monday, October 27, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » PPKM Diperpanjang, Kepolisian Tetap Kasih Dispensasi Untuk Perpanjangan SIM

PPKM Diperpanjang, Kepolisian Tetap Kasih Dispensasi Untuk Perpanjangan SIM

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
23/07/2021
in Berita
0
PPKM Diperpanjang
FacebookTwitterWhatsApp

Pihak Kepolisian kembali memberikan kebijakan dispensasi untuk proses perpanjangan masa berlaku SIM, karena PPKM diperpanjang.

Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku pada 3 – 20 Juli 2021 Kepolisian memberikan dispensasi untuk proses perpanjangan masa berlaku SIM. Namun ketika Presiden Joko Widodo menyatakan PPKM diperpanjang, Kepolisian kembali menambah kebijakannya.

Seperti yang dinyatakan oleh Presiden Jokowi, PPKM kembali diberlakukan hingga tanggal 26 Juli 2021 mendatang. Pembatasan ini pun juga tentunya membatasi masyarakat yang ingin memproses perpanjangan masa berlaku SIM.

RelatedPosts

Wall Charger PLN Icon Plus Gampang dan Aman

Federal Oil Ajak Konsumen dan Mitra Saksikan Langsung Kemenangan Alex Marquez di MotoGP Malaysia 2025

Promo Sumpah Pemuda, Wahana Honda Kasih Diskon Servis di AHASS Jakarta-Tangerang

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Guna membantu masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di masa PPKM, Kepolisian memberikan dispensasi.

Masyarakat bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM diberlakukan, setelah masa PPKM berakhir tanpa ada proses pembuatan SIM baru

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengumumkan, bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dan PPKM Level 4 21-25 Juli 2021, bisa memperpanjang pada pekan depan.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Benar pelayanan SIM bagi masyarakat yang habis masa berlakunya selama PPKM Darurat dan Level 4 bisa memperpanjang pada 26 Juli sampai 2 Agustus,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kamis (22/7).

Dirlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, meskipun masa berlaku sudah habis, masyarakat tidak perlu membuat SIM baru, namun cukup dengan mekanisme perpanjangan.

“Ya selama melaksanakan perpanjangan pada pekan depan (26 Juli sampai 2 Agustus) tidak perlu melaksanakan mekanisme penerbitan baru,” tandasnya.

Baca Juga :  Promo Sumpah Pemuda, Wahana Honda Kasih Diskon Servis di AHASS Jakarta-Tangerang

Related

Tags: Dispensasi Perpanjangan SIMPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)PPKM DaruratSurat Izin Mengemudi (SIM)
Previous Post

Pembalap Indonesia Siap Tampilkan yang Terbaik di CEV Motorland Aragon

Next Post

Ganjil Genap 24 Jam di Kota Bogor Kembali Diberlakukan Pekan Ini

Related Posts

Wall Charger PLN Icon Plus

Wall Charger PLN Icon Plus Gampang dan Aman

27/10/2025
Federal Oil MotoGP Malaysia 2025

Federal Oil Ajak Konsumen dan Mitra Saksikan Langsung Kemenangan Alex Marquez di MotoGP Malaysia 2025

27/10/2025
Promo Sumpah Pemuda Wahana Honda

Promo Sumpah Pemuda, Wahana Honda Kasih Diskon Servis di AHASS Jakarta-Tangerang

27/10/2025
Plaza Harley-Davidson of Surabaya

Plaza Harley-Davidson of Surabaya Resmi Dibuka

27/10/2025
RD2 Moto Kelapa Gading

RD2 Moto Resmi Buka Toko Pertama di Kelapa Gading

26/10/2025
Juara AHM Best Student 2025

Keren! Siswa dari Juwana Juara AHM Best Student 2025

25/10/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.