Tengah viral di jejaring sosial media, seorang oknum Bikers yang juga relawan pengawal Ambulans kerap pamer aksi menggunakan motor yang dilengkapi dengan sirine dan strobo.
Diketahui melalui unggahannya di sejumlah jejaring sosial media, oknum Bikers anggota relawan pengawal Ambulans ini kerap memamerkan motornya yang dilengkapi dengan lampu strobo yang menyilaukan mata.
Penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak semua kendaraan boleh menggunakan lampu strobo tersebut. Tertulis dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, lampu isyarat dan/atau sirine dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.
Adapun ketentuan penggunaan lampu isyarat tersebut antara lain:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Tanggapan dari Dirlantas Polda Metro Jaya
Dalam satu kesempatan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan kepada relawan pengawal ambulans agar tidak petantang-petenteng dan bertindak arogan di jalan raya. Mereka yang tidak mengindahkan peringatan ini bisa dikenakan sanksi tilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh aparat. Sedangkan relawan yang kerap membantu pengawalan ambulans berasal dari komunitas.
“Kewenangan pengawalan berdasarkan UU itu hanya pada Polri dan TNI, misal tamu negara, Presiden dan seterusnya. Kenapa? Selain dijamin UU, ketika mengawal kadang-kadang kan petugas harus menghentikan mobil, harus memperlambat kendaraan orang. Yang bisa menghentikan dan memperlambat kendaraan orang lain itu hanya Polri, masyarakat nggak bisa,” kata Sambodo.
Tanggapan Ketua Umum HPCI
Diketahui juga, oknum Bikers tersebut diduga merupakan anggota Honda PCX Club Indonesia (HPCI). Hal ini terlihat dari stiker yang dipajang besar bertuliskan HPCI di windshield motor Honda PCX sang oknum Bikers tersebut.
Menanggapi hal tersebut, H. Wira selaku Ketua Umum HPCI menyatakan bahwa oknum Bikers tersebut bukan anggota resmi HPCI. Dikatakan juga oleh H. Wira bahwa yang bersangkutan sempat bergabung dengan HPCI Manado namun belum terdaftar secara resmi sebagai anggota per tahun 2021 karena belum mendaftar ulang.
Kepada jurnalbikers.com H. Wira juga memastikan bahwa oknum Bikers tersebut telah mencopot segala atribut HPCI di motornya. Dan apa yang dilakukan oleh oknum tersebut bukan jadi tanggung jawab HPCI.
Dalam kesempatan wawancara, Ketua Umum HPCI juga melarang anggotanya menggunakan sirine dan strobo dikendarainya.
“Kami pastikan, sirine dan strobo sangat dilarang digunakan di motor anggota HPCI. Bagi yang menggunakan kami minta mencopotnya dan akan diberikan sanksi tegas oleh pengurus,” tegas H. Wira.