Tuesday, September 15, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Relawan Pengawal Ambulans

Relawan Pengawal Ambulans Viral Pakai Sirbo, Begini Tanggapan Dirlantas dan Ketua HPCI

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
09/09/2021
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tengah viral di jejaring sosial media, seorang oknum Bikers yang juga relawan pengawal Ambulans kerap pamer aksi menggunakan motor yang dilengkapi dengan sirine dan strobo.

Diketahui melalui unggahannya di sejumlah jejaring sosial media, oknum Bikers anggota relawan pengawal Ambulans ini kerap memamerkan motornya yang dilengkapi dengan lampu strobo yang menyilaukan mata.

Penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak semua kendaraan boleh menggunakan lampu strobo tersebut. Tertulis dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, lampu isyarat dan/atau sirine dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Adapun ketentuan penggunaan lampu isyarat tersebut antara lain:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Tanggapan dari Dirlantas Polda Metro Jaya

Dalam satu kesempatan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan kepada relawan pengawal ambulans agar tidak petantang-petenteng dan bertindak arogan di jalan raya. Mereka yang tidak mengindahkan peringatan ini bisa dikenakan sanksi tilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh aparat. Sedangkan relawan yang kerap membantu pengawalan ambulans berasal dari komunitas.

“Kewenangan pengawalan berdasarkan UU itu hanya pada Polri dan TNI, misal tamu negara, Presiden dan seterusnya. Kenapa? Selain dijamin UU, ketika mengawal kadang-kadang kan petugas harus menghentikan mobil, harus memperlambat kendaraan orang. Yang bisa menghentikan dan memperlambat kendaraan orang lain itu hanya Polri, masyarakat nggak bisa,” kata Sambodo.

Baca Juga :  Langkah Nyata AHM Perluas Akses Pendidikan Vokasi Berkualitas Hingga ke Papua Barat Daya

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

RelatedPosts

Gen Z Jakarta-Tangerang Siap Bawa Perubahan Lewat AHM Best Student 2026

Keseruan Clan of Classy Vol.3 Yogyakarta, Sensasi Touring ‘Get Lost’ Naik Fazzio dan Grand Filano

Langkah Nyata AHM Perluas Akses Pendidikan Vokasi Berkualitas Hingga ke Papua Barat Daya

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dirlantas Polda Metro JayaHonda PCX Club Indonesia (HPCI)Relawan Pengawal AmbulansSirine dan Strobo
Share196Tweet123Send
Previous Post

SMC Bekasi Raya Dukung Aksi Sosial Mewarnai Masjid

Next Post

MV Agusta Brutale 1000 RS 2022 Diluncurkan Tampang Makin Sangar

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Wahana Honda AHM Best Student 2026

Gen Z Jakarta-Tangerang Siap Bawa Perubahan Lewat AHM Best Student 2026

15/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Pelajar asal Jakarta-Tangerang perwakilan dari PT Wahana Makmur Sejati (WMS) atau dikenal sebagai Wahana Honda, siap adu kemampuan...

Clan of Classy Vol.3 Yogyakarta

Keseruan Clan of Classy Vol.3 Yogyakarta, Sensasi Touring ‘Get Lost’ Naik Fazzio dan Grand Filano

15/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Setelah sukses besar di Malang tahun lalu, gelaran Clan of Classy Vol.3 Yogyakarta resmi hadir pada 13–14 September...

SMK binaan AHM Papua Barat Daya

Langkah Nyata AHM Perluas Akses Pendidikan Vokasi Berkualitas Hingga ke Papua Barat Daya

15/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - PT Astra Honda Motor (AHM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan vokasi berkualitas dengan SMK Binaan ke...

Promo Harpelnas Servis Honda

Sambut Harpelnas 2026, Wahana Honda Tebar Promo Servis Motor Diskon 20 Persen

14/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Menyambut Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, jaringan AHASS Wahana Honda berikan promo diskon jasa untuk servis motor. Program...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d