• Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
Monday, June 8, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Relawan Pengawal Ambulans Viral Pakai Sirbo, Begini Tanggapan Dirlantas dan Ketua HPCI

Relawan Pengawal Ambulans Viral Pakai Sirbo, Begini Tanggapan Dirlantas dan Ketua HPCI

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
09/09/2021
in Berita
0
Relawan Pengawal Ambulans

Oknum Bikers relawan pengawal Ambulans yang viral (sumber : IG @polantasindonesia)

FacebookTwitterWhatsApp

Tengah viral di jejaring sosial media, seorang oknum Bikers yang juga relawan pengawal Ambulans kerap pamer aksi menggunakan motor yang dilengkapi dengan sirine dan strobo.

Diketahui melalui unggahannya di sejumlah jejaring sosial media, oknum Bikers anggota relawan pengawal Ambulans ini kerap memamerkan motornya yang dilengkapi dengan lampu strobo yang menyilaukan mata.

Penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak semua kendaraan boleh menggunakan lampu strobo tersebut. Tertulis dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, lampu isyarat dan/atau sirine dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.

RelatedPosts

Pertamina Lubricants dan SMK Walang Jaya Hadirkan Program Ganti Oili Gratis untuk Guru

Awas Sob! Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Jadi Incaran Polisi Saat Operasi Patuh 2026

Audi Q5 Sportback Resmi Meluncur di Indonesia

Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Adapun ketentuan penggunaan lampu isyarat tersebut antara lain:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Tanggapan dari Dirlantas Polda Metro Jaya

Dalam satu kesempatan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan kepada relawan pengawal ambulans agar tidak petantang-petenteng dan bertindak arogan di jalan raya. Mereka yang tidak mengindahkan peringatan ini bisa dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga :  Audi Q5 Sportback Resmi Meluncur di Indonesia

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh aparat. Sedangkan relawan yang kerap membantu pengawalan ambulans berasal dari komunitas.

“Kewenangan pengawalan berdasarkan UU itu hanya pada Polri dan TNI, misal tamu negara, Presiden dan seterusnya. Kenapa? Selain dijamin UU, ketika mengawal kadang-kadang kan petugas harus menghentikan mobil, harus memperlambat kendaraan orang. Yang bisa menghentikan dan memperlambat kendaraan orang lain itu hanya Polri, masyarakat nggak bisa,” kata Sambodo.

Related

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dirlantas Polda Metro JayaHonda PCX Club Indonesia (HPCI)Relawan Pengawal AmbulansSirine dan Strobo
Previous Post

SMC Bekasi Raya Dukung Aksi Sosial Mewarnai Masjid

Next Post

MV Agusta Brutale 1000 RS 2022 Diluncurkan Tampang Makin Sangar

Related Posts

Ganti Oli Gratis untuk Guru (Free Oil Day)

Pertamina Lubricants dan SMK Walang Jaya Hadirkan Program Ganti Oili Gratis untuk Guru

07/06/2026
modifikasi pelat nomor incaran operasi patuh 2026

Awas Sob! Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Jadi Incaran Polisi Saat Operasi Patuh 2026

06/06/2026
Audi Q5 Sportback Indonesia

Audi Q5 Sportback Resmi Meluncur di Indonesia

06/06/2026
Motul Dunlop Shop Gathering 2026

Motul Hadir di Dunlop Shop Gathering 2026, Bawa Pelumas Unggulan untuk Semua Jenis Mobil!

05/06/2026
Dealer Chery Pasteur Bandung

Makin Dekat, Dealer Chery Pasteur Bandung Hadirkan Layanan Premium 3S dan Lini EV Terbaru

05/06/2026
AHM Best Student 2026

Saatnya Gen Z Unjuk Gigi, AHM Best Student 2026 Resmi Dibuka!

05/06/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.