Tuesday, July 28, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Relawan Pengawal Ambulans

Relawan Pengawal Ambulans Viral Pakai Sirbo, Begini Tanggapan Dirlantas dan Ketua HPCI

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
09/09/2021
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Teknisi Wahana Honda Raih Gelar Juara 2 AHM-TSC 2026

Beli Motor Honda Makin Gampang, Yuk Cobain Simulasi Kredit Asisten Virtual Wanda!

New Honda NX500 Resmi Mengaspal di Indonesia

Tengah viral di jejaring sosial media, seorang oknum Bikers yang juga relawan pengawal Ambulans kerap pamer aksi menggunakan motor yang dilengkapi dengan sirine dan strobo.

Diketahui melalui unggahannya di sejumlah jejaring sosial media, oknum Bikers anggota relawan pengawal Ambulans ini kerap memamerkan motornya yang dilengkapi dengan lampu strobo yang menyilaukan mata.

Penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak semua kendaraan boleh menggunakan lampu strobo tersebut. Tertulis dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, lampu isyarat dan/atau sirine dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Adapun ketentuan penggunaan lampu isyarat tersebut antara lain:

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Tanggapan dari Dirlantas Polda Metro Jaya

Dalam satu kesempatan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan kepada relawan pengawal ambulans agar tidak petantang-petenteng dan bertindak arogan di jalan raya. Mereka yang tidak mengindahkan peringatan ini bisa dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga :  Teknisi Wahana Honda Raih Gelar Juara 2 AHM-TSC 2026

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh aparat. Sedangkan relawan yang kerap membantu pengawalan ambulans berasal dari komunitas.

“Kewenangan pengawalan berdasarkan UU itu hanya pada Polri dan TNI, misal tamu negara, Presiden dan seterusnya. Kenapa? Selain dijamin UU, ketika mengawal kadang-kadang kan petugas harus menghentikan mobil, harus memperlambat kendaraan orang. Yang bisa menghentikan dan memperlambat kendaraan orang lain itu hanya Polri, masyarakat nggak bisa,” kata Sambodo.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dirlantas Polda Metro JayaHonda PCX Club Indonesia (HPCI)Relawan Pengawal AmbulansSirine dan Strobo
Share196Tweet123Send
Previous Post

SMC Bekasi Raya Dukung Aksi Sosial Mewarnai Masjid

Next Post

MV Agusta Brutale 1000 RS 2022 Diluncurkan Tampang Makin Sangar

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Teknisi Wahana Honda Juara 2 AHM-TSC 2026

Teknisi Wahana Honda Raih Gelar Juara 2 AHM-TSC 2026

28/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Bikin bangga Sob! Teknisi perwakilan dari PT Wahana Makmur Sejati (WMS), berhasil raih gelar juara 2 ajang Astra...

simulasi kredit motor asisten virtual Wanda

Beli Motor Honda Makin Gampang, Yuk Cobain Simulasi Kredit Asisten Virtual Wanda!

28/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Sekarang kamu bisa mengambil keputusan buat beli motor Honda impian dengan jauh lebih percaya diri cuma lewat satu...

New Honda NX500

New Honda NX500 Resmi Mengaspal di Indonesia

27/07/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Astra Honda Motor (AHM) akhirnya resmi merilis New Honda NX500 sebagai pilihan big bike adventure touring terbaru...

Bantuan Kacamata Gratis Wahana Artha Group

Semarak HUT ke-54, Bantuan Kacamata Gratis Wahana Artha Group Bikin Senyum Siswa SLBN 3 Jakarta Makin Merekah

26/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Wahana Artha Group kembali menunjukkan kepedulian nyatanya kepada sesama, dengan menyalurkan bantuan kacamata gratis untuk 100 siswa Sekolah...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d