Tuesday, January 13, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Polisi Larang Komunitas Motor Kawal Ambulans

Polisi Larang Komunitas Motor Kawal Ambulans

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
25/02/2021
in Berita, Komunitas
0
Komunitas Motor Kawal Ambulans
FacebookTwitterWhatsApp

Kepolisian keluarkan larangan komunitas motor kawal ambulans. Larangan ini berlandaskan, komunitas ini tidak memiliki SOP dalam melakukan pengawalan.

Melansir dari situs Korlantas Polri, Satlantas Polres Pasuruan mengaku kecewa dengan maraknya komunitas motor kawal ambulans.

Pasalnya, komunitas motor yang mengawal Ambulans tidak memiliki SOP dalam hal pengawalan di jalan, sehingga malah dapat membahayakan pengendara lain dan dirinya sendiri.

RelatedPosts

Wahana Honda Gelar Regional Public Launching All New Vario 125

International Diecast Show 2026 Siap Gegerkan Jakarta

WMS Perkuat SDM Lewat Program Wahana Workshop for Work

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Ditambah lagi, banyak oknum bikers ini yang turut melengkapi sepeda motornya dengan aksesoris sirine dan strobo layaknya petugas Kepolisian saat bertugas.

Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Andhika Mizaldy Lubis yang diwakili oleh Kanit Turjawali Polres Pasuruan Ipda Yusuf mengatakan, bahwa pengawalan merupakan kewenangan Polri.

“Apapun bentuk pengawalan merupakan kewenangan Polri. Ambulans yang membawa pasien covid-19 pun juga kewenangan Polri dalam melakukan pengawalan. Bukan klub motor atau sukarelawan,” terang Ipda Yusuf.

Dalam hal pengawalan, sudah tertuang dalam Pasal 135 UU No.22 Tahun 2009, yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ada tiga ayat yang ada didalam pasal tersebut, yakni untuk kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dengan bunyi sirine.

Kedua, petugas kepolisian Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Serta ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Baca Juga :  Jangan Asal Cepat! Ini Bahaya Melawan Arah Saat Berkendara

“Adanya sukarelawan memang baik, namun harus melihat-lihat kondisi yang ada seperti apa dan bagaimana. Legalitasnya juga seperti apa kalau memang klub motor pengawal ambulans tersebut dibentuk,” ucap Ipda Yusuf.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Kondisi ini makin ironis, sebab petugas kepolisian juga tidak pernah mendapat info pengawalan ambulans, malah klub relawan pengawal ambulans yang selalu update tentang adanya ambulans yang akan keluar atau masuk dari RSUD atau lainnya.

“Padahal kami pernah bilang kepada petugas ambulans di RSUD Bangil, jika ada pasien urgen atau membawa pasien bahkan jenazah covid-19, mohon untuk segera memberi tahu dan meminta tolong dalam hal pengawalan. Nyatanya sampai sekarang tidak ada laporan sama sekali,” tandas Ipda Yusuf.

Related

Tags: Komunitas Motor Kawal AmbulansRelawan Pengawal Ambulans
Previous Post

Pertamina Mandalika SAG Team Perkenalkan Diri dan Siap Bersaing di Moto2 2021

Next Post

Ikutan Sob! Maxi Yamaha Virtual Touring 2021

Related Posts

Regional Public Launching All New Honda Vario 125

Wahana Honda Gelar Regional Public Launching All New Vario 125

13/01/2026
International Diecast Show 2026

International Diecast Show 2026 Siap Gegerkan Jakarta

13/01/2026
Wahana Workshop for Work

WMS Perkuat SDM Lewat Program Wahana Workshop for Work

13/01/2026
servis motor gratis Honda

Service Motor Gratis Honda untuk Ribuan Konsumen Terdampak Bencana di Sumatera

12/01/2026
Japs Racing

JAPS Racing Tawarkan Part Motor Berkualitas

12/01/2026
Deklarasi BSD Bikers

Deklarasi BSD Bikers Ramaikan Japs Cafe

11/01/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.