Tuesday, August 25, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Komunitas Motor Kawal Ambulans

Polisi Larang Komunitas Motor Kawal Ambulans

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
25/02/2021
in Berita, Komunitas
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Keseruan Honda Community Convoy Merdeka 2026: Sunmori Bersejarah Puluhan Biker Jakarta

Golongan SIM Terbaru Sesuai dengan Jenis Kendaraannya, Bikers Wajib Paham

GIIAS Surabaya 2026 Tampil Lebih Besar dan Lengkap

Kepolisian keluarkan larangan komunitas motor kawal ambulans. Larangan ini berlandaskan, komunitas ini tidak memiliki SOP dalam melakukan pengawalan.

Melansir dari situs Korlantas Polri, Satlantas Polres Pasuruan mengaku kecewa dengan maraknya komunitas motor kawal ambulans.

Pasalnya, komunitas motor yang mengawal Ambulans tidak memiliki SOP dalam hal pengawalan di jalan, sehingga malah dapat membahayakan pengendara lain dan dirinya sendiri.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Ditambah lagi, banyak oknum bikers ini yang turut melengkapi sepeda motornya dengan aksesoris sirine dan strobo layaknya petugas Kepolisian saat bertugas.

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026

Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Andhika Mizaldy Lubis yang diwakili oleh Kanit Turjawali Polres Pasuruan Ipda Yusuf mengatakan, bahwa pengawalan merupakan kewenangan Polri.

“Apapun bentuk pengawalan merupakan kewenangan Polri. Ambulans yang membawa pasien covid-19 pun juga kewenangan Polri dalam melakukan pengawalan. Bukan klub motor atau sukarelawan,” terang Ipda Yusuf.

Dalam hal pengawalan, sudah tertuang dalam Pasal 135 UU No.22 Tahun 2009, yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ada tiga ayat yang ada didalam pasal tersebut, yakni untuk kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dengan bunyi sirine.

Kedua, petugas kepolisian Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Serta ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Baca Juga :  Golongan SIM Terbaru Sesuai dengan Jenis Kendaraannya, Bikers Wajib Paham

“Adanya sukarelawan memang baik, namun harus melihat-lihat kondisi yang ada seperti apa dan bagaimana. Legalitasnya juga seperti apa kalau memang klub motor pengawal ambulans tersebut dibentuk,” ucap Ipda Yusuf.

Kondisi ini makin ironis, sebab petugas kepolisian juga tidak pernah mendapat info pengawalan ambulans, malah klub relawan pengawal ambulans yang selalu update tentang adanya ambulans yang akan keluar atau masuk dari RSUD atau lainnya.

“Padahal kami pernah bilang kepada petugas ambulans di RSUD Bangil, jika ada pasien urgen atau membawa pasien bahkan jenazah covid-19, mohon untuk segera memberi tahu dan meminta tolong dalam hal pengawalan. Nyatanya sampai sekarang tidak ada laporan sama sekali,” tandas Ipda Yusuf.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Tags: Komunitas Motor Kawal AmbulansRelawan Pengawal Ambulans
Share196Tweet123Send
Previous Post

Pertamina Mandalika SAG Team Perkenalkan Diri dan Siap Bersaing di Moto2 2021

Next Post

Ikutan Sob! Maxi Yamaha Virtual Touring 2021

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Honda Community Convoy Merdeka 2026

Keseruan Honda Community Convoy Merdeka 2026: Sunmori Bersejarah Puluhan Biker Jakarta

24/08/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Momen HUT RI ke-81 jadi makin berkesan lewat gelaran Honda Community Convoy Merdeka 2026 yang digagas Asosiasi Honda...

Golongan SIM Terbaru

Golongan SIM Terbaru Sesuai dengan Jenis Kendaraannya, Bikers Wajib Paham

24/08/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Beberapa tahun belakangan ini, ada golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru yang diperkenalkan oleh Korlantas Polri. Mau tau...

GIIAS Surabaya 2026

GIIAS Surabaya 2026 Tampil Lebih Besar dan Lengkap

23/08/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Pameran otomotif paling bergengsi di Jawa Timur, GIIAS Surabaya 2026, bakal resmi digelar pekan depan mulai tanggal 26...

Y2C Independence Day

Serunya Perayaan Y2C Independence Day, Cara Asyik Anak Muda Dan Komunitas Rayakan Kemerdekaan RI

23/08/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Yamaha Youth Community (Y2C) sukses menggelar gelaran Independence Day di berbagai kota Indonesia untuk menyemarakkan HUT ke-81 Republik...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d