Guna memaksimalkan program uji emisi kendaraan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membuka layanan uji emisi kendaraan baik mobil maupun motor gratis.
Lokasi uji emisi kendaraan mobil dan motor gratis ini berada di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berada di Cililitan, Jakarta Timur. Masyarakat bisa melakukan uji emisi kendaraan tanpa bayar setiap hari Selasa dan Kamis.
“Kami buka layanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB,” jelas Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan, dikutip dari kantor berita Antara.
Yogi juga menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum memberlakukan sistem kuota. Pelayanan dilakukan dengan menyesuaikan waktu operasional bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta ini, kendaraan yang merupakan registrasi di luar wilayah DKI Jakarta pun bakal mendapatkan layanan yang sama.
Bagi masyakarat yang melakukan uji emisi dan dinyatakan tidak lulus, maka diminta untuk melakukan perawatan kendaraan dan ganti oli di bengkel. Bengkel tempat uji emisi kendaraan ini dibagi dalam tiga bagian, yakni pengendara sepeda motor, roda empat dan roda empat dengan bahan bakar solar.
Untuk lokasi uji emisi sepeda motor, disiapkan dua alat uji emisi dengan masing-masing interval pengujian enam sepeda motor per antrean. Sedangkan untuk roda empat bahan bakar bensin, hingga tiga unit mobil dengan satu alat uji emisi.
Proses uji emisi tidak berlangsung lama. Pengujian dilakukan dengan waktu tidak kurang dari lima menit. Sementara, untuk waktu menunggu tanda bukti uji emisi sekitar 10 sampai 15 menit. Masyarakat diimbau datang lebih pagi untuk menghindari antrean lebih panjang.
Menyoal ambang batas yang ditentukan, ambang batas karbon monoksida yang ditentukan adalah 5,5 persen dan hidrokarbon sebesar 2.400 ppm.
Masyarakat selain bisa melakukan uji emisi kendaraan di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bisa juga melakukan uji emisi di 14 bengkel yang telah ditentukan. Namun untuk pengujian akan dikenakan biaya yang disesuaikan dengan ketentuan masing-masing bengkel yang ditunjuk tersebut.
Sebagai informasi tambahan mulai tanggal 13 November 2021 pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kepolisian akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Sementara itu sanksi yang diberikan bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir maksimal di beberapa lokasi parkir di DKI Jakarta.