IMOS+ 2023 IMOS+ 2023 IMOS+ 2023
Wednesday, November 29, 2023
jurnalbikers-com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers-com

Home » Ulasan Lengkap Uji Emisi Sepeda Motor, Bikers Wajib Baca

Ulasan Lengkap Uji Emisi Sepeda Motor, Bikers Wajib Baca

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
03/11/2021
in Berita, Tips & Trik
Biaya Uji Emisi Motor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan uji emisi kendaraan. Termasuk di dalamnya uji emisi sepeda motor.

Mengenai uji emisi baik untuk mobil ataupun sepeda motor ini, Pemerintah juga akan menerapkan sanksi tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi, mulai 13 November 2021 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Aturan ini berlaku bagi para pemilik kendaraan sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas agar melakukan uji emisi sesuai ketentuan yang diberlakukan.

Wahana Honda Wahana Honda Wahana Honda

Tujuan Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Pelaksanaan uji emisi pada kendaraan bermotor bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca an udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.

Gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor sangat berpengaruh pada kualitas udara di suatu wilayah. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, per Juni 2019, baru sekitar 5,5 persen atau 193,417 mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi.

Pada penerapannya nanti, polisi akan melakukan pengecekan dan meminta bukti lulus uji emisi kepada para pemilik kendaraan. Sebagai syarat lainnya, petugas juga akan mengecek lewat aplikasi.

Prosedur Uji Emisi Sepeda Motor

Secara garis besar, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot. Dalam hal ini, kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.

Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit dan ketika selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat. Adapun zat yang dideteksi adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.

Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi. Masa berlaku uji emisi ini adalah setahun setelah dokumen atau bukti hasil uji emisi diterbitkan.

Ketentuan Ambang Batas Emisi

Setiap kendaraan bermotor harus memenuhi batas ambang emisi yang sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.

Tercantum pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, batas ambang emisi kendaraan adalah sebagai berikut:

  • Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
  • Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
  • Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
  • Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
  • Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Sanksi Bagi Pemilik Kendaraan yang Melanggar

Pengawasan dan penerapan aturan uji emisi dilakukan oleh jajaran kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Jika pemilik mobil atau motor tidak menjalani atau tidak lulus uji emisi gas buang, maka terancam sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang.

Pemberlalkuan sanksi tilang ini mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286. Adapun besaran tilang uji emisi maksimal Rp 250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 bagi pengendara mobil.

Biaya Uji Emisi Sepeda Motor

Menyoal masalah tarif atau biaya uji emisi kendaraan bermotor, menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tarif uji emisi bisa berbeda-beda sesuai dengan perhitungan masing-masing bengkel. Akan tetapi, untuk layanan uji emisi yang disediakan langsung oleh pemerintah, ialah bebas biaya alias gratis.

Saat ini, biaya untuk uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 sampai Rp 60.000. Namun bisa juga jadi satu kesatuan dengan biaya servis rutin bergantung pada ketentuan yang diberlakukan oleh masing-masing bengkel yang menyediakan alat uji emisi untuk sepeda motor tersebut.

Aplikasi e-Uji Emisi

Pemerintah mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi pada kendaraannya. Pengujian bisa dilakukan pada bengkel langganan ataupun bengkel yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.

Untuk memudahkan masyarakat dalam menguji kadar emisi gas buang kendaraannya, pemerintah meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi yang dapat diunduh di smartphone pemilik kendaraan. Aplikasi ini memuat berbagai informasi baik dari daftar bengkel yang melaksanakan uji emisi di DKI Jakarta dan yang sudah terintegrasi.

Masyarakat juga dapat menyimpan data uji emisi berkala melalui akun pribadi pada aplikasi yang kemudian akan menjadi salah satu pertimbangan pengurusan pajak kendaraan kedepannya.

Share this:

  • Tweet
  • Telegram
  • WhatsApp
Tags: Ambang Batas Emisi MobilAmbang Batas Emisi MotorBiaya Uji Emisi MotorTilang Uji EmisiTilang Uji Emisi MotorUji Emisi Sepeda Motor
ShareTweetSend
Previous Post

Mau Nonton WSBK Mandalika Gratis? Begini Caranya

Next Post

Honda ADV150 Jadi Motor Resmi Sirkuit Mandalika

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Beli Motor dari Luar Negeri

Catatan Penting Sebelum Beli Motor dari Luar Negeri

28/11/2023
Sejarah Suzuki Smash

Sejarah Suzuki Smash “Si Gesit Irit”

08/12/2021
Arti Warna Rambu Lalu Lintas

Arti Warna Rambu Lalu Lintas, Bikers Harus Tahu

16/07/2021
QJ SRK 1000 RC

QJ SRK 1000 RC Motor Tiongkok Berteknologi Italia

28/11/2023
Sewa Hak Milik Motor Listrik ECGO

Khusus Ojol, Sewa Hak Milik Motor Listrik ECGO Lebih Murah!

14/11/2023
Tim Gresini Racing MotoGP

Federal Oil Apresiasi Catatan Positif Pembalap Tim Gresini Racing di Musim 2023

28/11/2023
Beli Motor dari Luar Negeri

Catatan Penting Sebelum Beli Motor dari Luar Negeri

28/11/2023
QJ SRK 1000 RC

QJ SRK 1000 RC Motor Tiongkok Berteknologi Italia

28/11/2023
Pertamina Enduro VR46 Racing Team

Fabio Di Giannantonio Resmi Gabung dengan VR46 Racing Team Musim Depan!

27/11/2023
MotoGP Valencia 2023

Kena Penalti, Fabio Di Giannantonio Batal Runner-up di MotoGP Valencia 2023

27/11/2023

Popular

  • Beli Motor dari Luar Negeri

    Catatan Penting Sebelum Beli Motor dari Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Suzuki Smash “Si Gesit Irit”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Warna Rambu Lalu Lintas, Bikers Harus Tahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • QJ SRK 1000 RC Motor Tiongkok Berteknologi Italia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus Ojol, Sewa Hak Milik Motor Listrik ECGO Lebih Murah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Popular Post

  • Tips Pertahankan Daya Tahan Tubuh

    Tips Pertahankan Daya Tahan Tubuh untuk Bikers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Penting Sebelum Beli Motor dari Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Struktur Pengurus Komunitas Motor: Fungsi dan Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kena Penalti, Fabio Di Giannantonio Batal Runner-up di MotoGP Valencia 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Enduro RSV Racing Championship 2023 Siap Digelar, Hadiah Capai Setengah Milyar Rupiah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In