Kendaraan dilarang berpindah jalur atau menyalip.
Garis ganda (utuh dan putus-putus)
Kendaraan di sisi garis putus-putus boleh menyalip, sedangkan di sisi garis utuh dilarang.
Garis kuning
Umumnya digunakan sebagai pembatas dua arah lalu lintas di jalan tertentu.
2. Marka Melintang
Marka melintang berada tegak lurus dengan arah jalan.
Garis berhenti (stop line)
Menandakan batas kendaraan harus berhenti, biasanya di lampu merah atau persimpangan.
Marka zebra cross
Berfungsi sebagai jalur penyeberangan pejalan kaki yang wajib diutamakan.
3. Marka Serong
Marka ini berbentuk garis miring atau area bercorak tertentu.
Page 2 of 3






