“Produk palsu itu harganya jauh berbeda dan kualitasnya tidak sebanding. Saat ada keluhan, konsumen justru mengadu ke Pak Asep,” ujar Nurhana Amin.
Dari sisi hukum, pihak penggugat menilai tindakan tergugat menunjukkan itikad tidak baik, karena dilakukan setelah masa perlindungan merek asli berakhir. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, pendaftaran merek yang dilakukan dengan niat buruk bisa dibatalkan, sebagaimana pernah terjadi pada kasus Prada dan Giordano.
Kini, proses persidangan terus berlanjut. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 30 September 2025 untuk saksi tambahan dan bukti baru, sebelum akhirnya memasuki tahap kesimpulan dan putusan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) mereka secara berkelanjutan. Bagi Asep Hendro, gugatan ini bukan hanya tentang bisnis, tetapi juga harga diri dan perjuangan panjang membangun AHRS yang telah menjadi bagian dari sejarah balap Indonesia.






