“Jadi bagi pemohon SIM Internasional khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan mengikuti apa yang di dalam aplikasi online itu, kemudian bisa langsung di kirimkan rumah pemohon. Jadi tidak perlu lagi datang capek-capek menunggu tetapi memang mereka langsung bisa dilayani”, ucap Djati saat wawancara dengan RRI Pro 1 Jakarta, Kamis (28/7).
“Ya tentunya ini di latar belakangi karena kita punya tujuan untuk mempermudah pelayanan dalam pengurusan SIM Internasional untuk masyarakat, agar mudah, cepat, terukur dan berbasis teknologi informasi”, tegas Djati.
Lebih lanjut, Djati mengatakan inovasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri ini memang gayung dan bersambut, pada saat kita sudah melakukan daring penuh ternyata tidak lama terjadi pandemi covid sehingga memang apa yang di sampaikan pemerintah untuk social distancing itu sudah kita lakukan sebelumnya.






