Untuk permudah perpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) Internasional, Korlantas Polri saat ini hadirkan proses perpanjangan SIM secara online.
Tentunya dengan adanya terobosan ini, masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM Internasional secara online tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Subdit Sim Ditregident Korlantas Polri.
Untuk proses perpanjangan SIM Internasional ini, pemohon bisa melakukan proses pengajuan melalui siminternasional.korlantas.polri.go.id. Pemohon yang berada di luar negeri bisa langsung akses dan lakukan perpanjangan SIM Internasional, tanpa repot harus mendatangi lagi gerai SIM Internasional di Kantor Korlantas Polri.
Seperti dijelaskan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo yang dikutip dari situs Korlantas Polri bahwa, seiring perkembangan jaman dan kemajuan teknologi informasi di 4.0 saat ini, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional pembuatannya bisa melalui aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dicantumkan.
“Jadi bagi pemohon SIM Internasional khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan mengikuti apa yang di dalam aplikasi online itu, kemudian bisa langsung di kirimkan rumah pemohon. Jadi tidak perlu lagi datang capek-capek menunggu tetapi memang mereka langsung bisa dilayani”, ucap Djati saat wawancara dengan RRI Pro 1 Jakarta, Kamis (28/7).






