Untuk permudah perpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) Internasional, Korlantas Polri saat ini hadirkan proses perpanjangan SIM secara online.
Tentunya dengan adanya terobosan ini, masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM Internasional secara online tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Subdit Sim Ditregident Korlantas Polri.
Untuk proses perpanjangan SIM Internasional ini, pemohon bisa melakukan proses pengajuan melalui siminternasional.korlantas.polri.go.id. Pemohon yang berada di luar negeri bisa langsung akses dan lakukan perpanjangan SIM Internasional, tanpa repot harus mendatangi lagi gerai SIM Internasional di Kantor Korlantas Polri.
Seperti dijelaskan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo yang dikutip dari situs Korlantas Polri bahwa, seiring perkembangan jaman dan kemajuan teknologi informasi di 4.0 saat ini, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional pembuatannya bisa melalui aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dicantumkan.
“Jadi bagi pemohon SIM Internasional khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan mengikuti apa yang di dalam aplikasi online itu, kemudian bisa langsung di kirimkan rumah pemohon. Jadi tidak perlu lagi datang capek-capek menunggu tetapi memang mereka langsung bisa dilayani”, ucap Djati saat wawancara dengan RRI Pro 1 Jakarta, Kamis (28/7).
“Ya tentunya ini di latar belakangi karena kita punya tujuan untuk mempermudah pelayanan dalam pengurusan SIM Internasional untuk masyarakat, agar mudah, cepat, terukur dan berbasis teknologi informasi”, tegas Djati.
Lebih lanjut, Djati mengatakan inovasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri ini memang gayung dan bersambut, pada saat kita sudah melakukan daring penuh ternyata tidak lama terjadi pandemi covid sehingga memang apa yang di sampaikan pemerintah untuk social distancing itu sudah kita lakukan sebelumnya.
Selain itu, Djati menegaskan pelayanan ini mempermudah masyarakat yang akan membuat SIM Internasional atau memperpanjang itu tidak perlu datang ke Kantor Subdit Sim Ditregident Korlantas Polri.
“Meski begitu bagi warga negara Indonesia yang ada di luar negeri yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Prosedurnya memang kita harus mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id, kemudian nanti juga untuk pemohon harus medaftarkan registrasi untuk akunnya baik email dan hal-hal kebutuhan lainnya segala macam, kalau sudah proses registrasi itu sudah betul-betul clear pemohon sudah dapat mengaksesnya untuk memperpanjang SIM Internasional,” tutup Djati.