“Ya tentunya ini di latar belakangi karena kita punya tujuan untuk mempermudah pelayanan dalam pengurusan SIM Internasional untuk masyarakat, agar mudah, cepat, terukur dan berbasis teknologi informasi”, tegas Djati.
Lebih lanjut, Djati mengatakan inovasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri ini memang gayung dan bersambut, pada saat kita sudah melakukan daring penuh ternyata tidak lama terjadi pandemi covid sehingga memang apa yang di sampaikan pemerintah untuk social distancing itu sudah kita lakukan sebelumnya.
Selain itu, Djati menegaskan pelayanan ini mempermudah masyarakat yang akan membuat SIM Internasional atau memperpanjang itu tidak perlu datang ke Kantor Subdit Sim Ditregident Korlantas Polri.
“Meski begitu bagi warga negara Indonesia yang ada di luar negeri yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Prosedurnya memang kita harus mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id, kemudian nanti juga untuk pemohon harus medaftarkan registrasi untuk akunnya baik email dan hal-hal kebutuhan lainnya segala macam, kalau sudah proses registrasi itu sudah betul-betul clear pemohon sudah dapat mengaksesnya untuk memperpanjang SIM Internasional,” tutup Djati.






