Bagi Sobat Jurnal Bikers yang ingin touring atau berkendara di luar negeri, perlu memiliki SIM Internasional. Berikut adalah cara buat SIM Internasional.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional atau International Driving Permitt (IDP), harus dibuat di negara asal, contohnya seperti di Indonesia yang bisa dibuat melalui jalur Kepolisian.
Hal ini sudah tertera dalam Peraturan Kepala Polisi No. 9 Tahun 2012, dalam pasal 51 ayat 1. Dalam peraturan tersebut disebutkan, penerbitan SIM Internasional bisa diajukan ke Satpas Korlantas atau Polda.
Salah satunya ada di Korp Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbid Pengemudi bagian SIM Internasional yang ada di Jl Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Selatan.
Pengajuan pembuatan SIM ini pun terbilang lebih mudah ketimbang pembuatan SIM regular. Untuk proses pembuatannya, Sobat Jurnal Bikers tidak perlu lagi menjalani pengetesan teori atau praktik baik menggunakan kendaraan atau simulator. Cara buat SIM Internasional, cukup dengan membawa berkas kelengkapan yang diperlukan.
Berikut adalah persayaratannya:
- KTP asli dan Foto copy
- Paspor asli dan Foto copy
- SIM yang masih berlaku
- KITAP (kartu izin tinggal tetap) asli dan
- Foto copy khusus warna negara asing (WNA)
- Satu lembar materai
- Pas Foto 4×6 sebanyak tiga lembar terbaru. (Latar belakan wajib biru, untuk pria wajib berdasi dan wanita menggunakan Blezer).
Prosedur pembuatan SIM Internsional
Serahkan semua berkas pada petugas, lalu isi formulir kelengkapan lain yang dibutuhkan untuk pengesahan, termasuk tanda tangan di materai yang sudah dibawa.
Kalau semua valid, maka Sobat Jurnal Bikers tinggal melakukan pembayaran administrasi di kasir.
Untuk tarif pembuatan SiM Internasional, berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemohon yang mengajukan pembuatan SIM Internasional baru dikenakan tarif Rp 250.000, sedangkan perpanjangan hanya Rp 225.000.
Sebelum mengambil SIM, pemohon akan kembali mengambil foto dan sidik jari. Setelah selesai, Sobat Jurnal Bikers akan mendapatkan SIM Internasional besarta buku pedoman regulasi berkendara.
Kategori SIM Internasional
Sama dengan SIM reguler, SIM Internasional juga punya beberapa kategori, yakni ;
A. Sepeda Motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus orang catat dan kendaraan bermotir roda tiga dengan berar kosong tidak lebih dari 400 kg.
B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.
C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.
E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan/atau C dan/atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.