Tuesday, March 17, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Awas! Curang Ketika Kredit Motor Bisa Dipenjara

Awas! Curang Ketika Kredit Motor Bisa Dipenjara

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
20/01/2021
in Berita, Tips & Trik
0
Kredit Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Kejadian tersebut berawal dari pengajuan kredit motor Honda All New Scoopy Sporty pada 11 Juli 2019 dengan cicilan perbulannya sebesar Rp 861 ribu selama 35 bulan. Sejak pembayaran angsuran, itikad tidak baik dalam menyelesaikan kewajiban sudah ditunjukkan oleh Muheni.

Tindakan persuasif sudah dilakukan pihak FIFGROUP mulai dari penagihan melalui panggilan telepon hingga kunjungan penagihan ke rumah Muheni sebagai bentuk itikad baik untuk mengingatkan Muheni atas kewajiban kreditnya.

RelatedPosts

Pantauan Mudik 2026 Jalur Pantura Hari Ini Mulai Ramai

Yuk Intip Fasilitas Seru di Lesehan Enduro!

Laporan Arus Mudik Jalur Pantura 2026 Mulai Ramai di H-5 Lebaran

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Mulai dari awal kredit, Muheni hanya membayar 1 kali angsuran itupun dilakukannya setelah terlambat 3 bulan, dan setelah itu Muheni tidak lagi melakukan pembayaran hingga pihak cabang memberikan somasi sebanyak 3 kali. Muheni berdalih bahwa sepeda motor tersebut sudah bukan miliknya karena sudah dialihkan kepada pihak lain bernama Rudi.

Atas pengalihan yang dilakukan tanpa sepengetahuan FIFGROUP dalam hal ini sebagai penerima fidusia, Muheni dapat dikenakan ancaman pidana.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 23 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Related

Baca Juga :  Lari Sambil Bergaya di Event Run The City by Grand Filano Bali
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: FIFGROUPKredit MotorPT Federal International Finance
Previous Post

Kenalan Yuk! Riders Pulsar Cinta Sunnah, Wadah Bagi Bikers yang Hijrah

Next Post

Resmi! Komunitas ZX25R Indonesia Deklarasikan Diri

Related Posts

Mudik 2026 Jalur Pantura

Pantauan Mudik 2026 Jalur Pantura Hari Ini Mulai Ramai

16/03/2026
Lesehan Enduro 2026

Yuk Intip Fasilitas Seru di Lesehan Enduro!

16/03/2026
Laporan Arus Mudik 2026 H-5

Laporan Arus Mudik Jalur Pantura 2026 Mulai Ramai di H-5 Lebaran

15/03/2026
Sarasehan SMK Binaan Wahana

Wahana Honda Sarasehan Bareng 56 SMK Binaan Sambil Buka Puasa

15/03/2026
Motor Flagship QJMotor

QJMOTOR Resmi Meluncurkan Lini Flagship Terbaru di Bali

15/03/2026
Liputan Mudik 2026 jurnalbikers.com

Mudik 2026 Makin Seru! Jurnalbikers.com Siap Temani Perjalanan Kamu ke Kampung Halaman

14/03/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.