Pernah disampaikan oleh Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bahwasanya menyebutkan tingkat pelanggaran lalu lintas di Jakarta masih tergolong tinggi.
Untuk pengguna sepeda motor, kebanyakan melanggar aturan seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, masuk jalur bus transjakarta, dan melawan arus.
“Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 2.880 pelanggaran dikirim langsung ke HP pelanggar,” ungkap Ojo dalam keterangannya.
Nah, jika Sobat Bikers menemukan bahwa sepeda motor yang akan dibeli tersebut terkena tilang elektronik, maka hal tersebut bisa dikomunikasikan dengan pemilik motor sebelumnya.
Mintalah pemilik lama motor tersebut untuk menyelesaikan denda tilang elektronik yang dikenakan pada motor yang akan dijual. Bisa juga negosiasikan agar ada pemotongan harga motor bekas tersebut.
Dengan meningkatnya sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, masyarakat diharapkan semakin cermat dan bertanggung jawab dalam membeli kendaraan bekas.










