Jurnalbikers.com – Ketika Sobat Bikers membeli motor bekas, selain cek kondisi mesin dan bodi motor, lakukan juga pengecekan apakah motor tersebut pernah terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Membeli motor bekas, jadi solusi bagi Sobat Bikers yang inginkan kendaraan namun belum cukup keuangan untuk membeli yang baru.
Ketika membeli motor bekas, ada beberapa hal yang harus Sobat Bikers periksa. Mulai dari mesin, roda, kelistrikan, lampu-lampu, bodi motor hingga keabsahan surat-surat kendaraan.
Pun demikian, ada satu hal yang tidak boleh Sobat Bikers lewatkan untuk memeriksanya juga. Yakni terkait, apakah motor bekas tersebut terkena tilang elektronik atau ETLE.
Pasalnya jika pemilik lama pernah terkena tilang elektronik dan belum diselesaikan, maka bisa jadi Sobat Bikers sebagai pemilik baru motor tersebut akan terkena dampaknya.
Cek Tilang Elektronik Motor Bekas Bisa Secara Online
Dinyatakan oleh pihak Kepolisian, bahwasanya denda tilang elektronik sifatnya melekat pada kendaraan, bukan hanya pada pengendaranya. Hal ini bisa diidentifikasi melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika denda tilang elektronik belum diurus dan dibayarkan oleh pemilik lama, maka tagihan atas denda akan muncul saat proses pembayaran pajak, perpanjangan STNK ataupun saat balik nama.
Guna menghindari kejadian tersebut, baiknya Sobat Bikers memeriksa apakah motor bekas yang akan dibeli tersebut pernah terkena tilang elektronik atau tidak.
Caranya cukup mudah, Sobat Bikers bisa cek secara online dengan mengunjungi situs resmi ETLE nasional di tautan https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data.
Pernah disampaikan oleh Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bahwasanya menyebutkan tingkat pelanggaran lalu lintas di Jakarta masih tergolong tinggi.
Untuk pengguna sepeda motor, kebanyakan melanggar aturan seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, masuk jalur bus transjakarta, dan melawan arus.
“Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 2.880 pelanggaran dikirim langsung ke HP pelanggar,” ungkap Ojo dalam keterangannya.
Nah, jika Sobat Bikers menemukan bahwa sepeda motor yang akan dibeli tersebut terkena tilang elektronik, maka hal tersebut bisa dikomunikasikan dengan pemilik motor sebelumnya.
Mintalah pemilik lama motor tersebut untuk menyelesaikan denda tilang elektronik yang dikenakan pada motor yang akan dijual. Bisa juga negosiasikan agar ada pemotongan harga motor bekas tersebut.
Dengan meningkatnya sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, masyarakat diharapkan semakin cermat dan bertanggung jawab dalam membeli kendaraan bekas.