Tuesday, June 17, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Awas Jangan Sampai Ketipu! Cek Dulu Tilang Elektronik Sebelum Beli Motor Bekas

Awas Jangan Sampai Ketipu! Cek Dulu Tilang Elektronik Sebelum Beli Motor Bekas

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
21/05/2025
in Berita, Tips & Trik
0
Tilang Elektronik atau ETLE Motor Bekas
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Ketika Sobat Bikers membeli motor bekas, selain cek kondisi mesin dan bodi motor, lakukan juga pengecekan apakah motor tersebut pernah terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Membeli motor bekas, jadi solusi bagi Sobat Bikers yang inginkan kendaraan namun belum cukup keuangan untuk membeli yang baru.

RelatedPosts

Dukung Adopsi EV, Polytron Tawarkan Subsidi Motor Listrik hingga Rp7 Juta!

Indomobil EMotor Tyranno Resmi Meluncur

Tune Up Motor: Langkah Perawatan Berkala agar Mesin Tetap Prima dan Irit BBM

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Ketika membeli motor bekas, ada beberapa hal yang harus Sobat Bikers periksa. Mulai dari mesin, roda, kelistrikan, lampu-lampu, bodi motor hingga keabsahan surat-surat kendaraan.

Pun demikian, ada satu hal yang tidak boleh Sobat Bikers lewatkan untuk memeriksanya juga. Yakni terkait, apakah motor bekas tersebut terkena tilang elektronik atau ETLE.

Pasalnya jika pemilik lama pernah terkena tilang elektronik dan belum diselesaikan, maka bisa jadi Sobat Bikers sebagai pemilik baru motor tersebut akan terkena dampaknya.

Cek Tilang Elektronik Motor Bekas Bisa Secara Online

Dinyatakan oleh pihak Kepolisian, bahwasanya denda tilang elektronik sifatnya melekat pada kendaraan, bukan hanya pada pengendaranya. Hal ini bisa diidentifikasi melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika denda tilang elektronik belum diurus dan dibayarkan oleh pemilik lama, maka tagihan atas denda akan muncul saat proses pembayaran pajak, perpanjangan STNK ataupun saat balik nama.

Guna menghindari kejadian tersebut, baiknya Sobat Bikers memeriksa apakah motor bekas yang akan dibeli tersebut pernah terkena tilang elektronik atau tidak.

Caranya cukup mudah, Sobat Bikers bisa cek secara online dengan mengunjungi situs resmi ETLE nasional di tautan https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data.

Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025

Pernah disampaikan oleh Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bahwasanya menyebutkan tingkat pelanggaran lalu lintas di Jakarta masih tergolong tinggi.

Baca Juga :  Dukung Adopsi EV, Polytron Tawarkan Subsidi Motor Listrik hingga Rp7 Juta!

Untuk pengguna sepeda motor, kebanyakan melanggar aturan seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, masuk jalur bus transjakarta, dan melawan arus.

“Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 2.880 pelanggaran dikirim langsung ke HP pelanggar,” ungkap Ojo dalam keterangannya.

Nah, jika Sobat Bikers menemukan bahwa sepeda motor yang akan dibeli tersebut terkena tilang elektronik, maka hal tersebut bisa dikomunikasikan dengan pemilik motor sebelumnya.

Mintalah pemilik lama motor tersebut untuk menyelesaikan denda tilang elektronik yang dikenakan pada motor yang akan dijual. Bisa juga negosiasikan agar ada pemotongan harga motor bekas tersebut.

Dengan meningkatnya sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, masyarakat diharapkan semakin cermat dan bertanggung jawab dalam membeli kendaraan bekas.

 

Related

Tags: Motor BekasTilang Elektronik Motor BekasTilang ETLE Motor BekasTips Beli Motor Bekas
Previous Post

Vario Eduride: VIORI Tangerang Tanamkan Edukasi Keselamatan Berkendara Sejak Dini

Next Post

Honda Gold Wing Edisi Spesial 50 Tahun Resmi Hadir di Indonesia

Related Posts

Subsidi Diskon Motor Listrik Polytron

Dukung Adopsi EV, Polytron Tawarkan Subsidi Motor Listrik hingga Rp7 Juta!

17/06/2025
Indomobil EMotor Tyranno

Indomobil EMotor Tyranno Resmi Meluncur

17/06/2025
Tune Up Motor

Tune Up Motor: Langkah Perawatan Berkala agar Mesin Tetap Prima dan Irit BBM

17/06/2025
Grand Filano SOTR Season 2

Grand Filano SOTR Season 2 Hadir di 6 Kota, Ajak Anak Muda Tampil Stylish & Sporty

17/06/2025
Honda New CRF250 Series 2025

Honda New CRF250 Series 2025 Resmi Meluncur, Tampil Gahar dengan Fitur ABS dan Desain Baru

16/06/2025
Pemenang Panca Fest 2025

Ini Dia Deretan Pemenang Panca Fest 2025

16/06/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.