Ingat ya, modus penipuan di ruang digital sekarang makin beragam dan sering mencatut nama instansi resmi. Tetap waspada dan jangan sampai data pribadi kamu malah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Fakta di Balik Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026
Akun TikTok bernama @kantorsamsat12 menjadi dalang di balik penyebaran konten menyesatkan yang menyebutkan adanya program gratis pajak mulai 8 April hingga 28 Mei 2026. Dalam unggahannya, akun tersebut menjanjikan fasilitas menggiurkan seperti gratis ganti pelat nomor dan bebas biaya balik nama.
Berdasarkan pantauan, terdapat sembilan konten serupa yang semuanya berisi informasi palsu terkait pemutihan pajak kendaraan tersebut. Untuk meyakinkan penonton, akun itu bahkan nekat mencantumkan foto-foto dokumentasi lama dari kegiatan Korlantas Polri.
Pihak Korlantas Polri pun tidak tinggal diam dan langsung memberikan pernyataan tegas melalui laman resmi mereka untuk meluruskan masalah ini.
“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam pernyataan singkat namun jelas tersebut.
Jadi, sudah fiks ya kalau narasi yang dibangun oleh akun TikTok tersebut hanyalah karangan belaka. Jangan sampai kamu tertipu oleh tampilan video yang terlihat meyakinkan padahal isinya hanya hoax semata.
Aturan Asli Soal Bea Balik Nama dan Pajak
Meskipun kabar pemutihan tersebut hoaks, memang ada kebijakan pemerintah yang resmi menghapus bea balik nama untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Aturan ini berpatokan pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama alias kendaraan yang benar-benar baru. Jadi, buat kamu yang beli mobil seken, kebijakan ini memang nyata adanya dan bukan sekadar kabar burung.






