Sementara itu, untuk biaya lain seperti penerbitan STNK, mutasi keluar daerah, hingga BPKB, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Semua tarif tersebut sudah diatur secara resmi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Artinya, tidak semua layanan kendaraan itu gratis total seperti yang digembar-gemborkan oleh oknum di media sosial. Pastikan kamu selalu merujuk pada aturan hukum yang sah agar tidak salah paham mengenai biaya yang harus dikeluarkan.
Tips Bijak Biar Enggak Kemakan Berita Palsu
Korlantas Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang berseliweran di media sosial tanpa sumber yang valid. Kamu sangat disarankan untuk selalu melakukan kroscek melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait seperti Samsat.
Menjadi netizen yang cerdas adalah kunci agar kita tidak terjebak dalam pusaran informasi yang menyesatkan di era digital ini. Verifikasi adalah langkah sederhana namun sangat krusial sebelum kita mempercayai sebuah berita yang viral.
Pihak kepolisian juga berharap agar warga internet bisa lebih dewasa dalam memilah konten sebelum menekan tombol share.
“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis pesan penutup di laman Korlantas Polri.
Mari kita jaga ruang digital agar tetap sehat dan bebas dari informasi palsu yang merugikan banyak orang. Selalu pantau akun media sosial resmi instansi terkait untuk mendapatkan update terbaru yang akurat dan terpercaya.






