Jurnalbikers.com – Meski tahu sangat bahaya, faktanya masih banyak pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas hanya karena beberapa alasan. Mari kita ulas bahayanya melawan arus lalu lintas dan aturannya menurut undang-undang.
Melawan arus lalu lintas masih sering dilakukan sebagian pengendara sepeda motor dengan berbagai alasan, mulai dari ingin cepat sampai, menghindari macet, hingga sekadar malas memutar balik.
Padahal, tindakan ini sangat berbahaya dan berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan fatal, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Bahaya Melawan Arus Lalu Lintas
Melawan arus tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa menimbulkan dampak serius, antara lain:
Tingkat Kecelakaan Lebih Tinggi
Tabrakan frontal sering kali terjadi karena kendaraan dari arah berlawanan tidak siap menghadapi pengendara yang melawan arus.
Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas
Tidak jarang tindakan lawan arus, sebabkan jalanan menjadi semrawut dan menimbulkan kemacetan. Karena banyak yang lawan arus, maka malah pengendara lain yang sudah sesuai pada jalurnya berjalan perlahan berhati-hati menghindari kecelakaan.
Membahayakan Pejalan Kaki
Pengendara yang melawan arus sering kali naik ke trotoar untuk menghindari tabrakan, sehingga pejalan kaki pun ikut terancam.
Pelanggaran Menurut Undang-Undang
Melawan arus lalu lintas termasuk pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 106 ayat (4) menegaskan bahwa setiap orang wajib mengemudikan kendaraan sesuai dengan jalur yang ditetapkan.
Selain itu, Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan lalu lintas dapat dikenai sanksi.
Bagi pengendara yang kedapatan melawan arus lalu lintas, sanksi yang berlaku cukup tegas, yaitu:
- Denda maksimal Rp500.000 atau
- Pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Sanksi ini tidak hanya dimaksudkan untuk menertibkan pengendara, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar masyarakat lebih disiplin di jalan raya.
Melawan arus lalu lintas bukan hanya soal melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Demi terciptanya jalan yang aman, tertib, dan nyaman, sudah seharusnya pengendara mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.