Pasal 106 ayat (4) menegaskan bahwa setiap orang wajib mengemudikan kendaraan sesuai dengan jalur yang ditetapkan.
Selain itu, Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan lalu lintas dapat dikenai sanksi.
Bagi pengendara yang kedapatan melawan arus lalu lintas, sanksi yang berlaku cukup tegas, yaitu:
- Denda maksimal Rp500.000 atau
- Pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Sanksi ini tidak hanya dimaksudkan untuk menertibkan pengendara, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar masyarakat lebih disiplin di jalan raya.
Page 2 of 3






