Tuesday, September 16, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Beda Denda Tilang Tidak Bawa dan Tidak Punya SIM, Bikers Harus Tahu

Beda Denda Tilang Tidak Bawa dan Tidak Punya SIM, Bikers Harus Tahu

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
15/10/2022
in Tips & Trik
0
Denda Tilang SIM
FacebookTwitterWhatsApp

Setiap pengendara kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Berikut kita akan ulas denda tilang saat tidak bisa memperlihatkan SIM ketika ada razia.

Setidaknya Sobat Bikers wajib tahu beda besaran denda tilang atau sanksi tilang ketika tidak dapat menunjukkan SIM akibat tidak terbawa (tertinggal) atau tidak memiliki SIM.

Melihat dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pada 288 ayat 2 mengatur tentang Surat Izin Mengemudi:

RelatedPosts

Pentingnya Tekanan Angin Ban Motor yang Tepat demi Keselamatan dan Efisiensi

Bahaya Berkendara Sepeda Motor Melawan Arus Lalu Lintas dan Hukumannya

Fungsi Spons di Tangki Motor Balap MotoGP, Bukan Sekadar Aksesoris

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Sementara pada pasal 281 lebih mengatur pada bagi setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. Dalam pasal 281 ini dijelaskan, sanksi hukumnya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM.

Apabila seseorang pengendara kendaraan bermotor diminta oleh Polisi untuk menunjukan Surat Izin Mengemudi, maka dia wajib memperlihatkannya. Apabila tidak bisa, maka dia akan dikenakan denda Tilang.

Jika lupa membawa Surat Izin Mengemudi dan terjaring razia, umumnya pengendara bisa meminta bantuan orang lain untuk mengambil SIM dan petugas di lapangan memberikan batas waktu kepada pengendara untuk menunjukkan SIM.

Baca Juga :  Pentingnya Tekanan Angin Ban Motor yang Tepat demi Keselamatan dan Efisiensi

Jenis SIM

Surat Izin Mengemudi merupakan bukti bahwa seseorang telah memiliki kecakapan dalam mengendarai kendaraan bermotor. SIM sendiri dibagi untuk beberapa jenis kendaraan, berikut jenis SIM yang ada di Indonesia saat ini:

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

1. SIM Perseorangan

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ada lima jenis SIM perseorangan untuk kendaraan bermotor, yaitu

SIM A

Surat Izin Mengemudi A diperuntukkan bagi penegendara yang mengemudikan mobil dengan jumlah berat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram. Ini berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B

Surat Izin Mengemudi B1 diperuntukkan bagi pengendara yang mengemudikan mobil dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. SIM B2 diperuntukkan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, dan truk gandeng perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.

SIM C

Surat Izin Mengemudi C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. Adapun SIM C dibagi ke dalam tiga kategori tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc dari motor tersebut.

Surat Izin Mengemudi C1 diperuntukkan bagi sepeda motor di bawah 250 cc. SIM C2 diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc dan SIM C3 diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 500 cc.

SIM D

Surat Izin Mengemudi D diperuntukkan bagi para pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Indonesia memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil dengan menyediakan SIM D.

2. SIM Umum

Sesuai dengan namanya, Surat Izin Mengemudi umum diperuntukan untuk kendaraan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang. Jadi, tujuan utamanya adalah komersil. Adapun tiga jenis SIM umum, yaitu:

Baca Juga :  Pentingnya Tekanan Angin Ban Motor yang Tepat demi Keselamatan dan Efisiensi

SIM A Umum

Sama seperti Surat Izin Mengemudi A perseorangan, SIM A Umum juga diperuntukan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B Umum

SIM B1 Umum diperuntukan bagi pengendara yang mengemudikan mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil dengan berat yang diperbolehkan melebihi dari 1.000 kg. Surat Izin Mengemudi ini diperuntukan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.

Related

Tags: Denda TilangSanksi TilangSurat Izin Mengemudi (SIM)TilangUndang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Previous Post

Ketua Umum HDCI Diduga Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Next Post

Enea Bastianini dan Diggia Siap Bikin Bangga di MotoGP Australia 2022

Related Posts

Tekanan Angin Ban Motor

Pentingnya Tekanan Angin Ban Motor yang Tepat demi Keselamatan dan Efisiensi

15/09/2025
Bahaya melawan arus lalu lintas

Bahaya Berkendara Sepeda Motor Melawan Arus Lalu Lintas dan Hukumannya

06/09/2025
fungsi spons tangki motor MotoGP

Fungsi Spons di Tangki Motor Balap MotoGP, Bukan Sekadar Aksesoris

06/09/2025
safety riding pengendara wanita

5 Tips Safety Riding untuk Pengendara Wanita ala Wahana Honda

26/08/2025
Sistem Rem Sepeda Motor

Begini Rahasia Kekuatan Sistem Rem Sepeda Motor

22/08/2025
Tips Beli Motor Listrik Bekas

7 Tips Beli Motor Listrik Bekas Agar Tidak Rugi

20/08/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.