SIM D
Surat Izin Mengemudi D diperuntukkan bagi para pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Indonesia memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil dengan menyediakan SIM D.
2. SIM Umum
Sesuai dengan namanya, Surat Izin Mengemudi umum diperuntukan untuk kendaraan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang. Jadi, tujuan utamanya adalah komersil. Adapun tiga jenis SIM umum, yaitu:
SIM A Umum
Sama seperti Surat Izin Mengemudi A perseorangan, SIM A Umum juga diperuntukan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.
Page 3 of 4






