Perlu dicek, apakah indentitas kendaraan bermotor yang Sobat Bikers akan beli pernah melakukan pelanggaran lalu lintas atau belum.
Cara Cek Tilang Elektronik
Berikut kita akan ulas, beberapa cara cek tilang elektronik.
Cek Situs Resmi ETLE
Untuk wilayah Jakarta dan wilayah di bawah Polda Metro Jaya, bisa cek di laman: htpps://etle-pmj.info/id/check-data.
Masukan nomor pelat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Jika pernah melakukan pelanggaran, maka akan muncul data terkait pelanggaran lalu lintas tersebut.
Akan terlihat beberapa data, seperti catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.
Cek Situs Kejaksaaan
Selain melakukan pengecekan di situs resmi yang dimiliki Kepolisian, Sobat Bikers juga bisa lakukan pengecekan melalui situs resmi Kejaksaan.
Adapun situs resmi untuk bisa cek status tilang elektronik yang dioperasikan oleh kejaksaan, yaitu https://tilang.kejaksaan.go.id.
Cek Situs Pengadilan
Pengecekan tilang elektronik di Jakarta juga bisa dilakukan melalui situs Pengadilan Negeri. Berikut adalah daftar situs yang dapat dikunjungi:
- http://sipp-pn-jakartabarat.go.id
- https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php
- sipp.pn-jakartautara.go.id
- www.pn-jakartapusat.go.id
- www.pn-jakartaselatan.go.id
Verifikasi Tilang Elektronik
Apabila Sobat Bikers telah dikonfirmasi terbukti melakukan pelanggaran, kalian juga dapat memverifikasi saat terkena tilang melalui layanan e-Tilang. Berikut caranya:






