Jagad sosial media kembali diramaikan oleh video viral aksi kebut-kebutan yang berakhir kecelakaan. Diduga, lokasi kejadian video viral kecelakaan tersebut di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Dalam video viral kecelakaan yang diduga di JLNT Casablanca itu nampak sejumlah pemotor tengah memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi layaknya sedang adu balap. Nahas, salah satu pemotor itu ada yang terjatuh lalu tertabrak oleh pemotor lainnya.
Kecelakaan itu melibatkan beberapa pemotor, nampak pemotor yang pertama terjatuh sempat terlindas oleh motor lainnya. Beberapa motor lainnya pun ikut terlibat kecelakaan tersebut.
Mengerikannya, nampak dalam video ada benda yang melayang jatuh ke bawah JLNT Kasablanka. Netizen banyak yang menduga benda yang terjatuh tersebut merupakan salah satu pemotor yang kecelakaan dan ikut dalam aksi kebut-kebutan itu.
https://www.instagram.com/reel/CjKl-2opeWa/?igshid=YmMyMTA2M2Y=
Salah satu akun sosial media yang menayangkan video kejadian kecelakaan tersebut adalah @cctv_monasco. Video itu telah ditonton sebanyak 67 ribu kali dan telah di komentari oleh netizen sebanyak 1.247 komentar.
Banyak yang menyayangkan kenapa para pemotor itu, malah adu kebut dan kecelakaan di jalan layang non tol yang memang dilarang dilalui oleh kendaraan jenis sepeda motor. Sejumlah netizen bahkan mengungkapkan bahwa itu sebuah kesalahan yang seharusnya tidak dilakukan oleh para pemotor tersebut.
Jika benar kejadian kecelakaan tersebut terjadi di JLNT Kasablanka jelas para pemotor menyalahi aturan. Sebagaimana tercantum dalam Aturan tersebut juga tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.
Sudah ditetapkan batas kecepatan maksimal pada JLNT adalah 40 kilometer per jam. Larangan itu hampir serupa dengan aturan motor tidak boleh masuk jalan tol. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor kecelakaan akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian tentang adanya kejadian kecelakaan tersebut.