Wednesday, July 2, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Biaya Perpanjangan SIM Online, Bikers Wajib Tahu

Biaya Perpanjangan SIM Online, Bikers Wajib Tahu

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
11/05/2023
in Berita, Tips & Trik
0
Surat Izini Mengemudi (SIM) C1
FacebookTwitterWhatsApp

Bagi Sobat Bikers yang ingin lakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), bisa melakukannya secara online. Selain prosesnya lebih mudah dan efisien waktu, biaya perpanjangan SIM secara online juga terjangkau dan bebas pungli.

Sebelum Sobat Bikers mengetahui berapa biaya perpanjangan SIM secara online, baiknya simak dulu syarat dan caranya. Berikut adalah ulasannya.

Perpanjang masa berlaku SIM, saat ini bisa dilakukan secara online. Pemohon, bisa melakukannya di mana saja tanpa harus mengunjungi kantor satpas SIM ataupun gerai SIM.

RelatedPosts

Keseruan Fazzio Modifest Bali 2025

Wahana Artha Group Dorong Lingkungan Kerja Sehat lewat Program Employee Wellness

Yamalube Power XP Matic Resmi Diluncurkan

Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Meski lebih mudah dan efisien waktu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon. Yakni, terkait syarat dan tahapan cara perpanjangan SIM Online pastikan sudah lengkap dan benar. Agar, proses perpanjangan SIM Online tidak terkendala.

Syarat Perpanjangan SIM Online

Ada beberapa dokumen, yang harus disiapkan oleh pemohon perpanjangan SIM. Berikut adalah daftarnya:

  • SIM lama.
  • E-KTP.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
  • Hasil tes psikologi.
  • Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Cara Perpanjangan SIM Online

Setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan telah siap, pemohon perpanjangan SIM Online bisa segera lakukan langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.
  • Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  • Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.
Baca Juga :  Wahana Artha Group Dorong Lingkungan Kerja Sehat lewat Program Employee Wellness

Biaya Perpanjangan SIM Online

Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi dan berikut ini adalah rinciannya:

  • SIM A: Rp 80.000,00
  • SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
  • SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
  • SIM D dan D1: Rp 30.000,00

Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500,00.

Related

Tags: Biaya Perpanjangan SIM OnlineCara Perpanjang SIM OnlineSurat Izin Mengemudi (SIM)Syarat Perpanjang SIM Online
Previous Post

Anniversary Ke-4 BCM Dirayakan di Bandung

Next Post

Pembalap AHRT Siap Berlaga di ARRC Sepang 2023

Related Posts

Fazzio Modifest Bali 2025

Keseruan Fazzio Modifest Bali 2025

01/07/2025
Wahana Artha Group Dorong Lingkungan Kerja Sehat lewat Program Employee Wellness

Wahana Artha Group Dorong Lingkungan Kerja Sehat lewat Program Employee Wellness

30/06/2025
Yamalube Power XP Matic

Yamalube Power XP Matic Resmi Diluncurkan

30/06/2025
Motor Matic Honda di Jakarta Fair Kemayoran 2025

Ragam Pilihan Motor Matic Honda di Jakarta Fair 2025

29/06/2025
Wanda Luncurkan Fitur PIN Hepigo Poin

Aplikasi Wanda Tambah Fitur PIN Hepigo Poin, Transaksi Lebih Aman dan Nyaman

28/06/2025
Kawasaki KLX230 Sherpa 2026

Kawasaki KLX230 Sherpa 2026 Resmi Meluncur di Jakarta Fair 2025

27/06/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.