Bagi Sobat Bikers yang ingin lakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), bisa melakukannya secara online. Selain prosesnya lebih mudah dan efisien waktu, biaya perpanjangan SIM secara online juga terjangkau dan bebas pungli.
Sebelum Sobat Bikers mengetahui berapa biaya perpanjangan SIM secara online, baiknya simak dulu syarat dan caranya. Berikut adalah ulasannya.
Perpanjang masa berlaku SIM, saat ini bisa dilakukan secara online. Pemohon, bisa melakukannya di mana saja tanpa harus mengunjungi kantor satpas SIM ataupun gerai SIM.
Meski lebih mudah dan efisien waktu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon. Yakni, terkait syarat dan tahapan cara perpanjangan SIM Online pastikan sudah lengkap dan benar. Agar, proses perpanjangan SIM Online tidak terkendala.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Ada beberapa dokumen, yang harus disiapkan oleh pemohon perpanjangan SIM. Berikut adalah daftarnya:
- SIM lama.
- E-KTP.
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Cara Perpanjangan SIM Online
Setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan telah siap, pemohon perpanjangan SIM Online bisa segera lakukan langkah berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.
- Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.
Biaya Perpanjangan SIM Online
Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi dan berikut ini adalah rinciannya:
- SIM A: Rp 80.000,00
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
- SIM D dan D1: Rp 30.000,00
Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500,00.