Tuesday, June 24, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Cara Perpanjang SIM Online, Bisa Dari Rumah

Cara Perpanjang SIM Online, Bisa Dari Rumah

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
05/01/2021
in Tips & Trik
0
Denda Tilang SIM
FacebookTwitterWhatsApp

Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan di jalan. Berikut adalah cara perpanjang SIM Online.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

RelatedPosts

Tune Up Motor: Langkah Perawatan Berkala agar Mesin Tetap Prima dan Irit BBM

Emergency Key pada Honda BeAT, Solusi Cerdas Saat Remote Bermasalah

Komunitas Motor Bisa Terpecah Belah, Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Baca juga : Panduan Lengkap Pembuatan SIM dan Besaran Biayanya

Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Berikut ini adalah cara perpanjang SIM Online.

Cara perpanjangan sim online

  1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
  2. Pilih menu pendaftaran SIM online.
  3. Pilih opsi ‘perpanjangan SIM’ pada kolom isian jenis permohonan.
  4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
  5. Input kode verifikasi, lalu klik tombol kirim.
  6. Bukti registrasi akan terkirim melalui email. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
  7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
  8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Perlu diketahui bahwa sejak Oktober 2019, masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir yang tertera di KTP. Tetapi, berdasarkan tanggal pembuatan atau perpanjangannya.

Sebaiknya, buat catatan khusus untuk dokumen-dokumen yang harus diperpanjang sebagai pengingat agar tidak lupa dan tidak terlambat untuk memperpanjang masa berlaku SIM nantinya.

Related

Tags: Cara Perpanjang SIM OnlinePerpanjang SIMSurat Izin Mengemudi (SIM)
Previous Post

GCN Chapter Tangsel Gelar Kopdar Akbar Sambut Tahun 2021

Next Post

TVS Creon, Skuter Listrik Bergaya Sporty Segera Meluncur

Related Posts

Tune Up Motor

Tune Up Motor: Langkah Perawatan Berkala agar Mesin Tetap Prima dan Irit BBM

17/06/2025
Emergency Key atau Kunci Darurat Honda BeAT

Emergency Key pada Honda BeAT, Solusi Cerdas Saat Remote Bermasalah

16/06/2025
Penyebab Komunitas Motor Terpecah Belah

Komunitas Motor Bisa Terpecah Belah, Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

09/06/2025
Lampu ABS Motor Honda

Lampu ABS Pada Motor Honda Menyala? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

09/06/2025
Tips Menjaga Performa Motor

4 Tips Menjaga Performa Motor Agar Tetap Prima dan Irit

06/06/2025
Suspensi atau shockbreaker motor bocor

Waspadai Ciri-Ciri Suspensi Motor Bocor, Ini Dampaknya!

04/06/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.