Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor harus lulus uji emisi. Lalu berapakah biaya uji emisi motor?
Biaya uji emisi motor tidaklah mahal. Menurut beberapa sumber, bengkel-bengkel yang memiliki peralatan uji emisi dan telah ditunjuk oleh pemerintah mematok harga uji emisi berkisar antara Rp 50.000 sampai dengan Rp 60.000.
Sobat Bikers juga bisa melakukan uji emisi dengan tanpa biaya alias gratis apabila melakukan uji emisi di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berada di Jalan Cililitan, Jakarta Timur.
Seperti juga telah diberitakan sebelumnya, Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, setiap mobil penumpang perorangan dan sepeda motor wajib uji emisi.
Polisi dapat menjatuhkan sanksi tilang terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi.
Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Ancaman denda maksimalnya Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil. Pemberlakuan sanksi berupa tilang ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 13 November 2021 mendatang.
Lokasi uji emisi untuk motor berada di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Utara.






