Tuesday, February 17, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Biaya Uji Emisi Motor, Murah Kok!

Biaya Uji Emisi Motor, Murah Kok!

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
05/11/2021
in Berita
0
Biaya Uji Emisi Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor harus lulus uji emisi. Lalu berapakah biaya uji emisi motor?

Biaya uji emisi motor tidaklah mahal. Menurut beberapa sumber, bengkel-bengkel yang memiliki peralatan uji emisi dan telah ditunjuk oleh pemerintah mematok harga uji emisi berkisar antara Rp 50.000 sampai dengan Rp 60.000.

Sobat Bikers juga bisa melakukan uji emisi dengan tanpa biaya alias gratis apabila melakukan uji emisi di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berada di Jalan Cililitan, Jakarta Timur.

RelatedPosts

Ducati Formula 73: Reinkarnasi Modern Sang Legenda Balap

Inilah Para Jawara WARI Awarding 2025

Laris Manis! Honda Stylo 160 dan Vario Jadi Primadona di IIMS 2026

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Seperti juga telah diberitakan sebelumnya, Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, setiap mobil penumpang perorangan dan sepeda motor wajib uji emisi.

Polisi dapat menjatuhkan sanksi tilang terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Ancaman denda maksimalnya Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil. Pemberlakuan sanksi berupa tilang ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 13 November 2021 mendatang.

Lokasi uji emisi untuk motor berada di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Related

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Catat Tanggal dan Caranya Sob!
Page 1 of 2
12Next
Tags: Biaya Uji Emisi MotorLokasi Bengkel Uji Emisi Motor
Previous Post

Biaya Balik Nama Motor Mudah dan Murah

Next Post

Tankbag Motor 7GEAR UrbanCross, Bikers Wajib Punya

Related Posts

Ducati Formula 73 2026

Ducati Formula 73: Reinkarnasi Modern Sang Legenda Balap

17/02/2026
WARI Awarding 2025

Inilah Para Jawara WARI Awarding 2025

17/02/2026
Laris Manis! Honda Stylo 160 dan Vario Jadi Primadona di IIMS 2026

Laris Manis! Honda Stylo 160 dan Vario Jadi Primadona di IIMS 2026

16/02/2026
Mudik Gratis 2026

Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Catat Tanggal dan Caranya Sob!

15/02/2026
Pemenang Festival Vokasi Satu Hati 2026

Ini Para Pemenang Festival Vokasi Satu Hati 2026

14/02/2026
Hajatan Cabang FIFGROUP 2026

Hajatan Cabang FIFGROUP 2026 Siap Sapa 34 Kota dengan Banyak Promo dan Hiburan

14/02/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.