“Terhitung 1,5 tahun sejak putusan hukum dari MA terkait permohonan kasasi dari BB1%MC. Perkumpulan tersebut masih belum melaksanakan kewajiban untuk tidak hanya mengembalikan logo dan menggunakan atribut logo tersebut, namun juga membubarkan diri. Sehingga, kami perlu menghimbau dan pemberitahuan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A agar ada tindak lanjut yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Heru yang juga merupakan Ketua Dewan Adat BBMC.
Seperti diketahui logo dari BBMC dan BB1%MC dominan sama. BBMC sendiri telah memenangkan gugatan atas logo tersebut yang teregister dengan nomor perkara 115/Pdt/2020/PT/Bdg. Sementara isi gugatan tersebut menyatakan bahwa akta nomor 41 tahun 2018 tentang pendirian perkumpulan BB1%MC dengan SK Menkumham nomor: AHU-AH-0009523.AH.01.07 tahun 2018 dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

BBMC sendiri sebelumnya sudah memiliki akta pendirian nomor 05 tanggal 13 Oktober 2015. Hal tersebut tercantum dalam SK Menkum HAM nomor: AHU-000415.AH.01.07 tahun 2018 sehingga menjadi bukti sebuah pengesahan yang berkekuatan hukum.
Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus telah menetapkan penetapan No.52/PDT/EKS/2022/PUT/PN.BDG. JO No.432/PDT.G/2018/PN.BDG, JO No.115/PDT/2020/PT.BDG No.3515 K/PDT/2020 tertanggal 30 September 2022 yang bunyinya.






