- Mengabulkan permintaan eksekusi dari BBMC Indonesia
- Memerintahkan kepada juru sita di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus untuk melaksanakan pemanggilan kepada perkumpulan BB1%MC sebagai termohon eksekusi guna menghadap ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A, pada hari Selasa, (18/10/2022).
- Panggilan tersebut akan menegur BB1%MC, jika dalam waktu 8 (delapan) hari setelah ditegur agar melaksanakan putusan dan mengembalikan logo dan tidak menggunakan atribut BBMC Indonesia serta membubarkan diri.
Heru menambahkan bahwa BBMC tidak berubah, nama Bikers Brotherhood MC Indonesia sendiri sejarahnya dicetuskan oleh para pendiri BBMC Indonesia yakni Benny Gumilar alias Kang Bebeng pada tahun 1998.
Namun kami terus berkembang,untuk menyikapi perubahan serta dinamika sosial yang ada di Indonesia. Dengan berlandaskan 5 azas, kami mencoba mengedukasi masyarakat akan Brotherhood yang benar dan sejati, yang selalu menebarkan semangat persaudaraan dan membawa manfaat bagi masyarakat.” tutup Heru.##
Page 3 of 3






