• Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
Monday, June 1, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Cara Kerja ETLE Mobile, Polisi Bisa Pakai Kamera Handphone

Cara Kerja ETLE Mobile, Polisi Bisa Pakai Kamera Handphone

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
30/06/2022
in Berita
0
Jenis Pelanggaran yang Tidak Bisa Ditilang ETLE
FacebookTwitterWhatsApp

Lalu, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.

Pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.

RelatedPosts

Perayaan HUT FORWOT ke-23 Digelar Lewat Turnamen Padel Kekinian!

Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital, Dompet Ketinggalan Nggak Jadi Masalah Lagi!

Gak Pake Galau, Cek Status Motor dan Part Honda Lewat Fitur Info Lacak Dokumen di aplikasi WANDA!

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya maka bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut.

Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026

Namun, jika yang menerima surat konfirmasi itu benar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE Mobile. Pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi.

Adapun pelanggaran yang menjadi incaran ETLE Mobile ini adalah pelanggaran yang kasat mata. Antara lain tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus.

Related

Baca Juga :  Gak Perlu Antre, Kini Pengisian Kendaraan Listrik Makin Praktis Langsung dari Rumah
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Cara Kerja ETLE MobileElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE)ETLE MobileTilang Elektronik
Previous Post

Aspira Sambut Optimis Duet Alex Marquez dan Diggia di Gresini Racing Untuk MotoGP 2023

Next Post

Ducati Perkenalkan V21L Sebagai Motor Balap MotoE 2023

Related Posts

HUT FORWOT ke-23

Perayaan HUT FORWOT ke-23 Digelar Lewat Turnamen Padel Kekinian!

01/06/2026
Korlantas Polri luncurkan SIM digital

Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital, Dompet Ketinggalan Nggak Jadi Masalah Lagi!

01/06/2026
fitur Info Lacak Dokumen di aplikasi WANDA

Gak Pake Galau, Cek Status Motor dan Part Honda Lewat Fitur Info Lacak Dokumen di aplikasi WANDA!

30/05/2026
Sepeda Listrik Ofero Terbaru

Sepeda Listrik Ofero Terbaru Resmi Meluncur Bareng Pabrik Baru di Semarang

30/05/2026
Pengisian Kendaraan Listrik

Gak Perlu Antre, Kini Pengisian Kendaraan Listrik Makin Praktis Langsung dari Rumah

29/05/2026
Keselamatan Berkendara SMKN 5 Kab Tangerang

WOM Finance dan Wahana Honda Edukasi Siswa Soal Pentingnya Keselamatan Berkendara

29/05/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.