Syarat Urus STNK Hilang
Pemilik kendaraan wajib persiapkan dokumen sebagai berikut:
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi dan berkas e-KTP asli
- BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas
- Kendaraan yang STNK-nya hilang
- Uang penerbitan STNK baru sekitar 50.000-75.000 rupiah.
Cara Pengurusan STNK Hilang
Apabila seluruh persyaratan dokumen sudah dipersiapkan, Sobat Bikers bisa pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengurus STNK yang hilang. Berikut panduan mengurus STNK hilang di Samsat.
Page 2 of 3






