Kabar gembira buat Sobat Bikers! Bank Indonesia (BI) keluarkan aturan baru. BI akan menerapkan aturan uang muka 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor baru, baik untuk mobil ataupun sepeda motor.
Aturan uang muka 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor baru ini, akan berlaku mulai 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2021.
Kebijakan ini, sengaja dikeluarkan oleh bank sentral nasional untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.
“Pelonggaran DP nol persen ini, akan berlaku untuk semua pembiayaan kendaraan bermotor baru baik itu mobil dan juga sepeda motor,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI, Kamis (18/2).
Meski demikian, Perry juga menegaskan kebijakan ini akan tetap memperhatikan prinsip dan manajemen risiko.
Pelonggaran ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru.
Nantinya, pajak mobil baru akan lebih dahulu ditanggung pemerintah sebesar 100 persen selama tiga bulan pertama yang akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2021.
Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya.
Selanjutnya, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan hanya tinggal 25 persen.
Adapun syarat untuk mendapatkan relaksasi pajak ini, hanya bisa dinikmati untuk kendaraan mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4×2.