Sunday, August 24, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Catat Tanggalnya! BI Terapkan Uang Muka 0 Persen Kredit Mobil dan Sepeda Motor Baru

Catat Tanggalnya! BI Terapkan Uang Muka 0 Persen Kredit Mobil dan Sepeda Motor Baru

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
18/02/2021
in Berita
0
Uang Muka 0 persen
FacebookTwitterWhatsApp

Kabar gembira buat Sobat Bikers! Bank Indonesia (BI) keluarkan aturan baru. BI akan menerapkan aturan uang muka 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor baru, baik untuk mobil ataupun sepeda motor.

Aturan uang muka 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor baru ini, akan berlaku mulai 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2021.

Kebijakan ini, sengaja dikeluarkan oleh bank sentral nasional untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

RelatedPosts

Flagship Store Dainese Resmi Hadir di Indonesia, Layanan Super Lengkap

Polytron FOX 200 Resmi Meluncur, Stylish dan Harga Murah!

Beli Oli, Dapat Pulsa! Ikutan Program Pulsa Gratis Federal Oil

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Pelonggaran DP nol persen ini, akan berlaku untuk semua pembiayaan kendaraan bermotor baru baik itu mobil dan juga sepeda motor,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI, Kamis (18/2).

Meski demikian, Perry juga menegaskan kebijakan ini akan tetap memperhatikan prinsip dan manajemen risiko.

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025

Pelonggaran ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru.

Nantinya, pajak mobil baru akan lebih dahulu ditanggung pemerintah sebesar 100 persen selama tiga bulan pertama yang akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2021.

Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya.

Selanjutnya, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan hanya tinggal 25 persen.

Adapun syarat untuk mendapatkan relaksasi pajak ini, hanya bisa dinikmati untuk kendaraan mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4×2.

Related

Baca Juga :  Beli Oli, Dapat Pulsa! Ikutan Program Pulsa Gratis Federal Oil
Tags: DP 0 PersenKredit Kendaraan BermotorKredit MotorUang Muka 0 persen
Previous Post

Bajaj Auto Bersiap Hadirkan Bajaj Pulsar NS250

Next Post

IIMS Virtual 2021 X Shopee Resmi Digelar Mulai Hari ini

Related Posts

Flagship Store Dainese

Flagship Store Dainese Resmi Hadir di Indonesia, Layanan Super Lengkap

23/08/2025
Motor Listrik Polytron FOX 200

Polytron FOX 200 Resmi Meluncur, Stylish dan Harga Murah!

23/08/2025
Pulsa Gratis Federal Oil

Beli Oli, Dapat Pulsa! Ikutan Program Pulsa Gratis Federal Oil

22/08/2025
Motor Mewah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

KPK Sita Motor Mewah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

22/08/2025
Honda DBL Jakarta Series West Region 2025

Honda DBL Jakarta Series West Region 2025: Ini Para Jawaranya

21/08/2025
Suzuki Product Quality Update Recall Gixxer 250SF

Suzuki Recall 174 Unit Gixxer 250SF di Indonesia

21/08/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.