Sunday, June 8, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Catat Tanggalnya! BI Terapkan Uang Muka 0 Persen Kredit Mobil dan Sepeda Motor Baru

Catat Tanggalnya! BI Terapkan Uang Muka 0 Persen Kredit Mobil dan Sepeda Motor Baru

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
18/02/2021
in Berita
0
Uang Muka 0 persen
FacebookTwitterWhatsApp

Kabar gembira buat Sobat Bikers! Bank Indonesia (BI) keluarkan aturan baru. BI akan menerapkan aturan uang muka 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor baru, baik untuk mobil ataupun sepeda motor.

Aturan uang muka 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor baru ini, akan berlaku mulai 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2021.

Kebijakan ini, sengaja dikeluarkan oleh bank sentral nasional untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

RelatedPosts

Booth Motul Jadi Pusat Perhatian di BBQ Ride 2025 Bandung

Motul Sabet Penghargaan Brand Choice Award 2025

Rayakan HUT ke-79 Vespa Hadirkan Primavera S, Sprint S, dan Sprint Tech Terbaru

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Pelonggaran DP nol persen ini, akan berlaku untuk semua pembiayaan kendaraan bermotor baru baik itu mobil dan juga sepeda motor,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI, Kamis (18/2).

Meski demikian, Perry juga menegaskan kebijakan ini akan tetap memperhatikan prinsip dan manajemen risiko.

Wahana Mei 2025 Wahana Mei 2025 Wahana Mei 2025

Pelonggaran ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru.

Nantinya, pajak mobil baru akan lebih dahulu ditanggung pemerintah sebesar 100 persen selama tiga bulan pertama yang akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2021.

Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya.

Selanjutnya, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan hanya tinggal 25 persen.

Adapun syarat untuk mendapatkan relaksasi pajak ini, hanya bisa dinikmati untuk kendaraan mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4×2.

Related

Baca Juga :  Booth Motul Jadi Pusat Perhatian di BBQ Ride 2025 Bandung
Tags: DP 0 PersenKredit Kendaraan BermotorKredit MotorUang Muka 0 persen
Previous Post

Bajaj Auto Bersiap Hadirkan Bajaj Pulsar NS250

Next Post

IIMS Virtual 2021 X Shopee Resmi Digelar Mulai Hari ini

Related Posts

Motul BBQ Ride 2025

Booth Motul Jadi Pusat Perhatian di BBQ Ride 2025 Bandung

08/06/2025
Brand Choice Award 2025

Motul Sabet Penghargaan Brand Choice Award 2025

05/06/2025
Rayakan Ulang Tahun Ke-79 Vespa Hadirkan Primavera S, Sprint S, Sprint Tech Terbaru 2025

Rayakan HUT ke-79 Vespa Hadirkan Primavera S, Sprint S, dan Sprint Tech Terbaru

04/06/2025
Motor Listrik Suzuki e-Access

Motor Listrik Suzuki e-Access Resmi Meluncur, Harga di Bawah Rp 20 Juta!

03/06/2025
Fazzio Modifest 2025 Makassar

Fazzio Modifest 2025 Makassar Hadirkan Kreativitas Modifikasi dan Gaya Anak Muda Kota Daeng

03/06/2025
AHM Technical Skill Contest 2025

Ini Dia Pemenang AHM Technical Skill Contest 2025 Regional Jakarta – Tangerang

01/06/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.