Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya.
Selanjutnya, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan hanya tinggal 25 persen.
Adapun syarat untuk mendapatkan relaksasi pajak ini, hanya bisa dinikmati untuk kendaraan mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4×2.
Page 3 of 3






