Soalnya, pelindung kepala yang gak dikancingkan bisa terlepas terbang saat terjadi benturan, sehingga perlindungan yang diberikan jadi gak optimal sama sekali.
Ngerinya lagi, urgensi ini makin dipertegas dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang tercatat di Indonesia akhir-akhir ini.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri, sepanjang tahun 2025 kemarin saja sudah terjadi 158.508 kecelakaan lalu lintas, alias meningkat sebesar 5,04 persen dibandingkan dari tahun sebelumnya.
Intip Data Kecelakaan dan Aturan Hukum yang Berlaku
Tren mengkhawatirkan ini ternyata masih terus berlanjut pada periode awal tahun ini. Tercatat pada periode Januari hingga April 2026, sudah ada 56.510 kasus kecelakaan atau rata-rata terjadi 462 kejadian mengerikan setiap harinya.
Angka yang bikin merinding ini kudu banget jadi pengingat keras kalau keselamatan berkendara itu wajib dimulai dari kebiasaan sederhana yang konsisten.
Buat yang belum tahu atau pura-pura lupa, aturan main soal pelindung kepala ini sebenarnya sudah tertulis jelas di hukum negara kita.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 106 ayat (8) juncto Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini mewajibkan pengemudi maupun penumpang sepeda motor tanpa terkecuali untuk menggunakan pelindung kepala yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tentu saja, membangun budaya tertib berlalu lintas yang aman gak bakal cukup kalau cuma mengandalkan tilangan atau penegakan hukum dari polisi saja.
Langkah ini sangat membutuhkan kesadaran penuh dan kerelaan dari setiap pengguna jalan demi kebaikan diri mereka sendiri.
Mengenakan pelindung kepala setiap kali kamu menyalakan mesin motor adalah langkah super sederhana yang bisa memberikan perlindungan yang sangat besar.
Lagipula, tujuan utama dari setiap perjalanan kita kan bukan cuma sekadar sampai di tempat tujuan dengan cepat, tapi bisa pulang ke rumah dengan selamat dan utuh, bukan?



