- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,
- Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor,
- Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,
Meski dilarang total, namun pemerintah mengecualikan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan. Adapun sekelompok masyarakat yang memiliki pengecualian tersebut yaitu sebagai berikut.
Page 2 of 4






