- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara,
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri,
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
- Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah,
- Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti
Itulah informasi mengenai kendaraan yang boleh melintas saat mudik 2021 maupun kendaraan yang tidak boleh melintas. Yuk patuhi kebijakan dan peraturan tersebut demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Page 4 of 4






