Sementara pada sektor industri suku cadang juga akan terdampak, karena kurangnya permintaan bahan baku dan komponen.
Pada rantai hilir, akan terjadi penurunan pendapatan dealer, layanan purna jual, pembiayaan, dan asuransi. Potensi PHK juga akan terjadi, dampak yang dipicu pengurangan tenaga kerja di sektor terkait.
Pemberlakuan opsen pajak juga dinilai dapat melemahkan daya saing Indonesia di tingkat regional. Beberapa negara tetangga di ASEAN justru mendukung pertumbuhan industri otomotif dengan kebijakan seperti pengurangan PPN.
“Negara tetangga mengurangi PPN menjadi 8% hingga 2025, sementara Indonesia menaikkan PPN menjadi 12% ditambah opsen pajak. Jika ini berlanjut, daya saing kita akan melemah, terutama dalam menarik investasi,” tegas Sigit.
Pemberlakuan opsen pajak pada Januari 2024 membawa tantangan besar bagi industri sepeda motor Indonesia. Dampak kenaikan harga yang signifikan tidak hanya menekan konsumen, tetapi juga berpotensi menciptakan efek domino pada rantai pasok industri.
Sebagai alat transportasi produktif yang vital bagi masyarakat, sepeda motor membutuhkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan, bukan menambah beban.
Jika tidak ada penyesuaian, daya saing industri Indonesia di pasar global dapat terganggu, menghambat pertumbuhan ekonomi di sektor ini.






